JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T.Purnama atau Ahok menegaskan bahwa penegakan aturan adalah wewenang pemerintah dan aparatnya.
Masyarakat ataupun ormas tidak memiliki wewenang untuk mengambil alih tugas penegak hukum, apalagi sampai menggunakan cara-cara kekerasan.
Hal ini disampaikan Ahok menanggapi aksi tokoh pemuda asal Timor Timur, Hercules Rosario Marshal yang diduga melakukan pengrusakan terhadap kompleks ruko Tjakra Multi Strategi, Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam aksi anarkinya, Hercules beralasan bahwa keberadaan ruko itu melanggar ketentuan tata ruang dan menggangu warga sekitar.
"Ya, saya kira bukan wewenang mereka ya kawasan jalur hijau. Siapa pun dia kalau melanggar jalur hijau nggak usah lapor pada ormas, lapor pada kami," ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/3).
Menurut Ahok, Pemprov DKI telah berkomitmen untuk menegakan ketentuan tata ruang. Ia mengaku tidak akan segan membongkar semua bangunan yang melanggar peraturan.
"Semua kalau tidak ikuti aturan, kita akan ikuti. Tidak peduli punya siapa," tegas politisi Partai Gerindra itu.
Ahok juga menegaskan bahwa pembongkaran akan dilakukan tanpa menggunakan cara-cara kekerasan.
"Instruksi Pak Gubernur kita nggak pakai Satpol PP, diminta pergi, orang ngikut aja. Kita bongkar enggak ada Satpol PP. Orang sudah tau salahnya dia, maklum kan," tandas Ahok.
Hercules dan puluhan anak buahnya ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (8/3) pekan lalu. Ketua ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan kompleks ruko Tjakra Multi Strategi.
Hercules dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, dan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan. Pria yang dikenal dekat dengan Ketua Umum Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto itu juga dianggap melanggar ketentuan soal kepemilikan senjata api. (dil/jpnn)
Masyarakat ataupun ormas tidak memiliki wewenang untuk mengambil alih tugas penegak hukum, apalagi sampai menggunakan cara-cara kekerasan.
Hal ini disampaikan Ahok menanggapi aksi tokoh pemuda asal Timor Timur, Hercules Rosario Marshal yang diduga melakukan pengrusakan terhadap kompleks ruko Tjakra Multi Strategi, Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam aksi anarkinya, Hercules beralasan bahwa keberadaan ruko itu melanggar ketentuan tata ruang dan menggangu warga sekitar.
"Ya, saya kira bukan wewenang mereka ya kawasan jalur hijau. Siapa pun dia kalau melanggar jalur hijau nggak usah lapor pada ormas, lapor pada kami," ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/3).
Menurut Ahok, Pemprov DKI telah berkomitmen untuk menegakan ketentuan tata ruang. Ia mengaku tidak akan segan membongkar semua bangunan yang melanggar peraturan.
"Semua kalau tidak ikuti aturan, kita akan ikuti. Tidak peduli punya siapa," tegas politisi Partai Gerindra itu.
Ahok juga menegaskan bahwa pembongkaran akan dilakukan tanpa menggunakan cara-cara kekerasan.
"Instruksi Pak Gubernur kita nggak pakai Satpol PP, diminta pergi, orang ngikut aja. Kita bongkar enggak ada Satpol PP. Orang sudah tau salahnya dia, maklum kan," tandas Ahok.
Hercules dan puluhan anak buahnya ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (8/3) pekan lalu. Ketua ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan kompleks ruko Tjakra Multi Strategi.
Hercules dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, dan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan. Pria yang dikenal dekat dengan Ketua Umum Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto itu juga dianggap melanggar ketentuan soal kepemilikan senjata api. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paksa Rumah Sakit Terima KJS, Jokowi Godok Peraturan Baru
Redaktur : Tim Redaksi