Paksa Rumah Sakit Terima KJS, Jokowi Godok Peraturan Baru

Senin, 11 Maret 2013 – 15:55 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo segera memaksa seluruh rumah sakit di ibukota untuk menerima pasien pengguna Kartu Jakarta Sehat (KJS). Untuk itu, Jokowi memerintahkan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta menyiapkan peraturan baru yang mendukung kebijakannya itu.

"Baru saja saya perintah, semua rumah sakit paksa untuk ikut program ini. Ini semua baru dirumuskan," ujarnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/3).

Menurut Jokowi, dirinya terpaksa mengambil langkah tegas karena ada beberapa rumah sakit yang menolak menerima KJS. Padahal, lanjutnya, saat ini tambahan rumah sakit sangat dibutuhkan untuk mengatasi lonjakan pengguna KJS.

Namun Jokowi mengaku tetap akan menerapkan kehati-hatian dalam memaksa pihak rumah sakit.

"Pasti, kan itu ada putusannya (aturan, red) biar nggak keliru. Ya, nunggu di biro hukum," ucap Jokowi.

Berdasarkan catatan JPNN, saat ini terdapat 147 rumah sakit di Jakarta. Dari jumlah itu baru 88 rumah sakit yang menerima KJS.

Untuk mengatasi lonjakan pasien, Jokowi akan merancang kebijakan yang memaksa seluruh rumah sakit untuk mengikuti program KJS. Caranya, dengan mempersulit perizinan bagi RS yang menolak pasien pengguna KJS.

"Kalau minta izin nggak dikeluarin. Kalau minta tambahan untuk ruangan kan harus izin IMB dan lain-lain, ndak diberi," tegas mantan Wali Kota Surakarta itu di gedung DPR RI, Senayan, Minggu (10/3).

Menurut Jokowi, kebijakan otoriter ini sah untuk dilakukan karena menyangkut kepentingan masyarakat.

"Kami pemerintah punya power, power itu digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat," tandasnya.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Debit Naik, Katulampa Siaga 4

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler