Ahok Siap Pertahankan Blok A Tanah Abang

Kamis, 25 Oktober 2012 – 17:01 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menunjukkan itikad baik untuk mengatasi sengketa pengelolaan Pasar Tanah Abang Blok A. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, mengaku telah memerintahkan PD Pasar Jaya untuk melakukan negosiasi kontrak ulang dengan PT Priamanaya Djan Internasional (PDI).

Pria yang biasa dipanggil Ahok ini mengatakan, langkah ini perlu diambil untuk menghindari perselisihan berakhir di meja hijau. "Sepertinya PD Pasar Jaya harus negosiasi ulang. Sebab kalau sama-sama ke pengadilan, sama-sama rugi. Kalah jadi abu, menang jadi arang, sama saja kan," ujar Ahok kepada wartawan di Balaikota DKI, Kamis (25/10).

Saat ini Pemprov DKI tengah mempelajari isi kontrak Pasar Blok A. Ahok mengaku tidak ingin bernegosiasi tanpa perencanaan bisnsis yang matang. Mantan anggota DPR RI itu berharap kontrak yang baru dapat memberi keuntungan kepada kedua belah pihak.

Jika niat baiknya ditolak oleh PT PDI, Ahok mengaku siap untuk maju ke pengadilan. Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan pernah melepaskan haknya atas Pasar Blok A.

"Tugas Pemprov DKI adalah mempertahankan setiap asetnya, jangan sampai ada yang lepas. Jadi langkah itu yang akan kami lakukan untuk kasus ini. Lagi pula kami sudah memegang audit dari BPKP," papar Ahok.

Sekedar diketahui, sengketa antara PT PDI dengan PD Pasar Jaya bermula dari kontrak kerjasama untuk membangun dan mengoperasikan Pasar Tanah Abang Blok A. Namun, kontrak tersebut dinilai memberatkan PD Pasar Jaya. Dalam klausul kontrak kerja sama tidak menunjukkan batas waktu yang jelas terkait penyerahan pengelolaan Blok A kepada PD Pasar Jaya. Maka PD Pasar Jaya berusaha untuk melakukan negosiasi ulang. Namun, hingga kini kedua belah pihak tidak pernah mencapai kesepakatan.

PT Priamayana kemudian menggugat  PD Pasar Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan wanprestasi. Dalam gugatannya, perusahaan milik Menteri Perumahan Rakyat Djan Farid itu meminta pihaknya diberikan hak terhadap pengelolaan Blok A selama  20 tahun ke depan.

Sementara itu audit BPKP menunjukkan bahwa sengketa hak pengelolaan Pasar Blok A telah menyebabkan kerugian bagi PD pasar Jaya. PD Pasar Jaya kehilangan kesempatan merealisasikan pendapatan sebesar Rp 179,56 miliar karena tidak kunjung memegang kendali Pasar Blok A. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler