Ahok Siap Tolak Sumbangan Perusahaan Rokok

Selasa, 11 Desember 2012 – 19:10 WIB
JAKARTA - Demi mewujudkan Jakarta sehat dan bebas dari asap rokok, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan beberapa kebijakan terkait rokok. Salah satunya dengan membatasi iklan rokok.

"Rokok itu tidak perlu iklan sudah laku kok. Di rokoknya udah ditulisin bahaya rokok kanker juga dihisap juga kok," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T.Purnama dalam rapat di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/12).

Wagub yang biasa disapa Ahok itu mengatakan, iklan dan logo perusahaan rokok tidak boleh ditempatkan sembarangan. Hal tersebut dikhawatirkan dapat mempengaruhi anak-anak untuk merokok.

Selain iklan, tambah Ahok, sumbangan dari perusahaan rokok dalam bentuk Corporate Sosisal Responsibillity (CSR) juga harus dibatasi. Menurutnya, kegiatan CSR produk rokok tetap mengandung unsur promosi.

"Saya siap menolak (CSR) maksudnya, kalau untuk bangun sekolah atau bangun apa, dapat biaya dari perusahaan rokok itu ada lambang rokok. Sebaiknnya jangan, nanti anak-anak jadi terbiasa," ujar Ahok.

Hari ini Ahok menerima sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Asap Rokok. Mereka menuntut Pemprov DKI untuk tegas menerapkan Pergub 50/2012 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Pasalnya, sejumlah survey menyebutkan masih banyak tempat yang melanggar peraturan ini. Menurut survey Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 50 persen mal dan perkantoran di Jakarta masih melanggar aturan. Sekitar 98 persen hotel serta restoran juga masih belum melaksanakan peraturan tersebut.

Sementara hasil survey Swisscontac Foundation Indonesia menyebutkan bahwa tidak ada kawasan angkutan umum atau terminal yang mematuhi peraturan kawasan dilarang merokok. Untuk kantor pemerintahan hanya ada 42 persen yang mematuhi peraturan tersebut. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok tak Takut Dipidana Korupsi Atas Kebijakannya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler