Ahok Sudah Terdakwa, Mendagri Pilih Tunggu Fatwa MA

Selasa, 14 Februari 2017 – 11:55 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak merasa melanggar satu aturan pun karena kembali mengaktifkan Basuki T Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

Namun soal posisi Ahok yang tak kunjung dinonaktfkan meski sudah menjadi terdakwa, Tjahjo tak mau terburu-buru. Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu memilih menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) soal ketentuan di UU Pemda yang mengatur penonaktifan kepala daerah berstatus terdakwa dalam perkara yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

BACA JUGA: Rapim, Ahok Bahas Soal Makam Mbah Priok

"Kami lebih enak minta ke MA untuk pendapat hukumnya. Menurut kami ada tafsir-tafsir yang saya harus adil," ujar Tjahjo di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (14/2).

Mantan anggota Komisi I DPR itu menambahkan, jika MA berpendapat Ahok harus dinonaktifkan, maka pemerintah pun akan mematuhinya. "Ya pasti dong, apa pun (pendapat MA, red),” katanya.

BACA JUGA: Pak Basuki Belum Mau Rombak PNS DKI

Tjahjo pun menghargai berbagai usulan dari pakar hukum, anggota DPR dan tokoh masyarakat tentang polemik harus atau tidaknya Ahok dinonaktifkan. Kendati demikian dia harus juga berkonsultasi dengan MA.

Sedangkan ketentuan yang membutuhkan fatwa MA adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3.

BACA JUGA: Relawan Ahok-Djarot Sediakan Aplikasi Pemantau TPS

Dalam UU Pemda pasal 83 ayat 1 disebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Sedangkan dalam pada ayat 2 pasal yang sama disebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Adapun Pasal 83 ayat 3 mengatur pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.????(cr2/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Status Ahok, Hari Ini DPRD Surati Mendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler