Soal Status Ahok, Hari Ini DPRD Surati Mendagri

Selasa, 14 Februari 2017 – 07:36 WIB
BERI KETERANGAN: Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik didampingi para pimpinan fraksi serta anggota dewan lainnya mempertanyakan status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang kembali aktif. Foto: PURWOKO/INDOPOS/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Para anggota DPRD DKI menolak pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur.

Para wakil rakyat yang berkantor di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat itu menyatakan diri menolak membahas program dan rapat dengan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI.

BACA JUGA: Kalau Bukan Karena Pak Ahok, Jakarta Sudah Tenggelam

"Status Pak Basuki sebagai gubernur belum jelas karena pengaktifan yang bersangkutan melanggar Undang-Undang. Kami khawatir kalau membahas program pembangunan dengan gubernur yang statusnya bermasalah, maka akan terbawa-bawa melanggar hukum," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik, didampingi para pimpinan fraksi serta anggota dewan di kantor DPRD DKI, kemarin (13/2).

Taufik mengatakan, saat ini hampir semua fraksi di DPRD DKI Jakarta sepakat untuk melakukan boikot, hingga ada kejelasan status Basuki Tjahaja Purnama dari Kemendagri.

BACA JUGA: Lulung Yakin Ada Konspirasi Besar untuk Lindungi Ahok

Pihaknya akan menanyakan kepada Mendagri dab Presiden Joko Widodo tentang status Ahok.

"Surat permohonan penjelasan akan kami serahkan kepada Mendagri dan Presiden Selasa 14 Februari (hari ini, Red). Kami berharap surat itu mendapat balasan secepatnya," kata Taufik.

BACA JUGA: DPRD DKI Ogah Bahas dengan Eksekutif, Ahok Bilang..

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Triwisaksana mengatakan, aksi boikot itu dilakukan untuk menuntut kejelasan status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden RI Joko Widodo.

Triwisaksana menjelaskan, harus ada status yang jelas karena status Ahok yang saat ini juga sebagai terdakwa pada kasus dugaan penodaan agama.

Pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda disebutkan, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

"Selama tidak ada statusnya, kami tidak akan mau membahas apa pun, tidak ada rapat kerja, tidak ada kegiatan lain-lain dengan eksekutif," ujar Triwisaksana.

Selain Fraksi PKS, tiga fraksi lainnya yang sepakat melakukan boikot yaitu PPP, PKB, dan Gerindra.

Triwisaksana menambahkan, kejelasan status Ahok diperlukan untuk menentukan apakah nantinya kebijakan yang dikeluarkan oleh Ahok, seperti pergub, cacat hukum atau tidak.

Dia menilai, serah terima jabatan (sertijab) yang dilakukan Ahok dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tak menjelaskan apa pun terkait status Ahok.

Guna mempercepat kejelasan status itu, DPRD DKI Jakarta akan segera menyurati Kemendagri dan Presiden Jokowi untuk meminta status Ahok sebagai Gubernur DKI dipertegas.

"Kan kami takutnya cacat hukum, makanya menurut kami lebih baik dijelaskan. Ya kan kami tanya ke Kemendagri nanti jawabannya apa, itu saja. Kalau non-aktif kan ya tinggal pilih Plt-nya siapa," ujar Triwisaksana.

Sebelumnya Sumarsono yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Orda) DKI Jakarta menjelaskan, Kemendagri masih menunggu sidang tuntutan Ahok. Sebelum nantinya, menentukan apakah Ahok dinonaktifkan atau tidak sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Selama proses menunggu Ahok diaktifkan kembali sebagai gubernur. (wok)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembali Menjabat, Ahok Dinilai Sebagai Peringatan Dini


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler