Ahok tak Diperlakukan seperti Permadi dan Arswendo, Ini Penjelasan Menag

Selasa, 22 November 2016 – 08:14 WIB
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin mengapresiasi pertemuan antara pihak pemerintah dengan tokoh masyarakat dan pemuka agama di Gedung A Kemenkopolhukam Lantai 3, Jakarta Pusat (Jakpus),kemarin (21/11).

Dia mengatakan bahwa pemuka agama memiliki peran penting dalam pemerintahan yakni sebagai penyeimbang kinerja pemerintah.

BACA JUGA: Anak Buah Surya Paloh Tak Setuju Novanto Jadi Ketua DPR Lagi

“Karena negara dengan kekuasaannya tentu tidak tertutup kemungkinan terjadinya abuse of power,” kata Lukman.

Menyinggung kasus Ahok, Lukman menyatakan bahwa kasus penistaan agama yang melibatkan tokoh masyarakat sebelumnya pernah beberapa kali terjadi di negara ini.

BACA JUGA: Super Damai, Ini Jaminan yang Menggembirakan

Seperti misalnya yang pernah terjadi oleh politikus Permadi, seniman Arswendo Atmowiloto, dan penulis H. B. Jassin.

Kata Lukman, bedanya dengan Ahok, mereka semua langsung menjalani proses hukum dengan cepat.

BACA JUGA: Gerindra Siap Merapat, PAN Pasrah Didepak

“Itu semua terjadi pada rezim yang memiliki kekuasaan yang melekat dengan hukum, ketika saat itu ada undang-undang subversif yang masih berlaku. Sekarang UU subversif sudah tidak ada,” terangnya.

Tanpa ada lagi UU subversif, lanjutnya, proses hukum dalam hal ini yang terkait dengan kasus Ahok tidak lagi dapat diintervensi oleh siapapun termasuk pemerintah.

“Boleh jadi saya salah, tapi polisi tentu tidak bisa begitu saja memenuhi aspirasi masyarakat yang luar biasa untuk segera menangkap Ahok karena hukum bekerja, dunia juga kan mengamati proses hukum itu. Maka diperlukan kearifan dan kedewasaan,” tuturnya. (dod/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Hari Lagi! Baratayudha di Vote Halal Tourism


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler