Ahok Tantang Djan Faridz

Kisruh Pengelolaan Blok A Tanah Abang

Kamis, 09 Mei 2013 – 05:01 WIB
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menantang Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz terkait kisruh pengelolaan Pasar Blok A Tanah Abang. Hal itu terbukti dengan perintah Basuki kepada PD Pasar Jaya agar jangan mau kalah dengan perusahaan milik Djan Faridz, PT Priamanaya Djan International (PDI) selaku pengelola Blok A Tanah Abang.

"PD Pasar Jaya yah nggak mau ngalah. Kalau memang itu punya kita, harus kita ambil. Meski itu Kementerian Perumahan Rakyat ya nggak ada urusan. Tergantung pengalihannya. Kalau kita menang, dia (PT PDI) harus bayar kita," ujar Basuki, Rabu (8/5).

Pria yang akrab disapa dengan nama Ahok itu mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), terkait  gugatan yang diajukan PT PDI terhadap PD Pasar Jaya selaku pemilik lahan dan bangunan. Dijelaskan Ahok, dalam kontrak kerjasama yang ada, Pemprov DKI telah mengalami kerugian mencapai Rp 179 miliar.

"Kita lagi menunggu putusan pengadilan pada tanggal 21 Mei mendatang. Seharusnya beberapa hari yang lalu diputuskan, tetapi saya dengar kabar itu diundurkan," kata Ahok.

Sebelumnya PT PDI menggugat PD Pasar Jaya karena terjadi sengketa dalam hal pembangunan Blok A. Inti dari perjanjian itu, kerjasama hanya berlangsung selama lima tahun dari 2003 hingga 2008. Lalu ada klausul dalam perjanjian menyatakan, bila penjualan kios sudah mencapai 95 persen, maka Blok A harus diserahterimakan kepada PD Pasar Jaya.

Hingga tahun 2008 penjualan kios belum mencapai 95 persen. Sehingga perjanjiannya diperpanjang hingga tahun 2009. Karena belum juga mencapai 95 persen, kemudian dilakukan evaluasi terhadap kerja sama yang telah dilakukan.

Dari hasil evaluasi itu, PD Pasar Jaya memutuskan tidak akan melanjutkan perjanjian kerja sama dengan PT PDI. Selanjutnya, PD Pasar Jaya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif terhadap perjanjian kerja sama tersebut. Dari hasil audit ditemukan perjanjian itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 179 miliar.

Selain itu, terjadi sengketa penyewaan kios oleh PT PDI. Padahal dalam perjanjian kios tidak boleh disewakan, melainkan dijual. Melihat hal itu dan hasil audit BPKP, PD Pasar Jaya tidak melanjutkan perjanjian kerjasama dengan PT PDI.Atas hal itu, akhirnya PT PDI menggugat PD Pasar Jaya dengan tuduhan wan prestasi ke PN Jaktim. (wok/pes)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Sebut Jokowi dan Foke Sama Saja

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler