jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat ini, Ahok berstatus sebagai terlapor.
Lantas bagaimana jika status Ahok meningkat menjadi tersangka? Salah satu juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul cuma berkomentar singkat.
BACA JUGA: Ckckck..Bupati Sabu Raijua Kerahkan Massa untuk Halangi KPK
"Kalau kau tanya aku pribadi, Belanda masih jauh," kata Ruhut di Rumah Lembang, Jakarta, Selasa (15/11).
Hari ini, Ahok tidak ikut gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. Ia memutuskan melakukan blusukan.
BACA JUGA: Loyalis Anas: Sutradaranya Pak SBY
"Oh enggak (datang)," ucap Ruhut.
Ruhut menjelaskan, Ahok tidak diharuskan menghadiri gelar perkara. Hal itu, sambung dia, berdasarkan keputusan dari pihak kepolisian.
BACA JUGA: PPP: Hukum Islam Berlaku, Pemerintah Tak Perlu Lagi Bangun Penjara
"Pak Tito kan tegas kemarin, kami boleh datang, boleh juga tidak datang," ungkap Ruhut.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bachtiar Nasir Tak Diizinkan Ikut Gelar Perkara Kasus Ahok
Redaktur : Tim Redaksi