PPP: Hukum Islam Berlaku, Pemerintah Tak Perlu Lagi Bangun Penjara

Selasa, 15 November 2016 – 11:37 WIB
Eksekusi hukuman cambuk di Aceh. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengatakan, penerapan hukum Islam secara nasional dapat menjadi solusi bagi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Pasalnya, hukum Islam memberikan alternatif bentuk hukuman selain penjara.

Menurut pria yang akrab disapa Romi itu, efisiensi yang ditimbulkan akibat penerapan hukum Islam telah terbukti di Provinsi Aceh. 

BACA JUGA: Bachtiar Nasir Tak Diizinkan Ikut Gelar Perkara Kasus Ahok

Bahkan pelaku pidana dari kalangan nonmuslim lebih memilih disanksi berdasarkan hukum Islam ketimbang KUHP.

Dicontohkannya, di Aceh seorang muslim yang terbukti minuman keras mendapat hukuman cambuk 40 kali.

BACA JUGA: Ahok Pilih Blusukan ketimbang Ikut Gelar Perkara di Kepolisian

Sementara nonmuslim yang terbukti mengonsumsi miras dihukum satu tahun penjara. 

Namun ternyata pelaku nonmuslim malah menolak dipenjara dan minta disanksi menurut hukum Islam dengan dalih yang masuk akal. 

BACA JUGA: Gelar Perkara Ahok Dimulai, Munarman Dikeluarkan dari Rupatama Mabes

”Kalau dihukum cambuk paling delapan puluh kali, nyerinya paling seminggu. Terus saya bisa kerja lagi. Kalau dipenjara setahun, anak istri saya makan apa,” ujar anggota Komisi III DPR RI itu dalam acara Rapimnas I PPP di Asrama Haji, Jakarta, Senin (14/11).

Romi menegaskan, penerapan hukum Islam dapat menjadi solusi bagi penuhnya lapas di Indonesia oleh warga binaan. 

Dengan penerapan hukum Islam pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk membangun penjara baru. 

PPP berencana memasukkan hukum Islam dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Bila disetujui nantinya hanya akan diterapkan untuk warga beragama Islam. 

”Seperti Undang-undang Zakat, Wakaf, Undang undang Surat Berharga Syariah,” tambahnya. (aen/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Perjuangkan Rehabilitasi LGBT Ditanggung BPJS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler