Ahok Tetap Larang PNS DKI Rapat di Hotel dan Dinas ke Luar Negeri

Minggu, 05 April 2015 – 07:17 WIB

jpnn.com - GAMBIR – Pemprov DKI Jakarta langsung merespons hasil evaluasi dari Kemendagri terkait dengan Rapergub APBD 2015. Ada sejumlah koreksi. Namun, ada dua hal yang tetap dilarang. Yakni, melakukan rapat di hotel-hotel dan perjalanan dinas ke luar negeri (LN).

Hal itu diungkapkan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnizar Moenek. ’’Saya perhatikan DKI ini tidak senang dengan perjalanan dinas. Apa gaji mereka sudah gede?’’ ucap pria yang akrab dipanggil Donny tersebut.

BACA JUGA: Libur Panjang, Lebih 100 Ribu Mobil Masuk Bogor

Donny menjelaskan, perjalanan dinas bukan hal yang dilarang. Hanya saja, semestinya anggaran dinas luar negeri tetap ada meski hanya digunakan untuk keperluan yang sangat penting.

Meski berulang-ulang disindir, Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama tetap bersikukuh menghapus anggaran perjalanan dinas ke luar negeri. ’’Kami pikir ada yang lebih penting dari jalan-jalan,’’ ujar pria yang akrab disapa dengan nama Ahok itu.

BACA JUGA: Klaim Anggaran Pegawai Sudah Sesuai Kondisi DKI

Selain perjalanan dinas, Ahok ngotot melarang rapat SKPD di hotel-hotel. Padahal, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi telah mencabut larangan PNS mengadakan rapat di hotel.

Pemprov DKI tetap meminta jajarannya untuk melaksanakan rapat di kantor pemprov. ’’Gedung wali kota kan gede-gede. Gitu ngapain lah pakai hotel?’’ jelas Ahok.

BACA JUGA: Liburan Paskah, Mall Penuh Sesak

Menurut dia, mengadakan rapat di hotel hanya bentuk pemborosan anggaran. Sebab, pemprov diketahui memiliki banyak gedung yang cukup luas dan memadai untuk menampung ribuan peserta rapat.

’’Pakai saja semua ruangan di wali kota, gede tuh. Seribu orang juga masuk. Kita inginnya hemat duit kalau untuk hal-hal seperti itu,’’ kata Ahok.

Sebelumnya, kebijakan pelarangan rapat di hotel dilakukan atas larangan Kemenpan-RB. Namun, kini kebijakan tersebut telah direvisi. Catatannya, setiap PNS yang mengadakan rapat harus menyusun petunjuk teknis beserta SOP mengenai tata kelola kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor. Juga, ada laporan evaluasi pelaksanaan yang efektif dan efisien.

Pencabutan tersebut didasari protes dari sejumlah pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot. Sebab, tidak semua pemda mempunyai gedung yang representatif untuk melaksanakan pertemuan. (del/c15/ano)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Apresiasi Vonis untuk Dua Guru JIS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler