LPSK Apresiasi Vonis untuk Dua Guru JIS

Jumat, 03 April 2015 – 17:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, 10 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Haris menegaskan, putusan ini hendaknya menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya untuk tidak berani-berani memikirkan, apalagi sampai melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

BACA JUGA: Ahok Beber Alasan Pemprov DKI Bangun RSUD Tipe D di Kecamatan

Menurut Semendawai, jatuhnya putusan 10 tahun penjara itu tentu melalui pertimbangan-pertimbangan hukum, meski pada pembacaan vonis terungkap terjadi dissenting opinion di mana hakim ketua menginginkan keduanya dijatuhi pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta.
 
Haris menambahkan, pengungkapan kasus hingga pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa yang merupakan guru JIS ini tidak lepas dari kerja keras sejumlah pihak.

Mulai polisi, jaksa, majelis hakim dan pihak-pihak lain yang terlibat, sehingga kerja mereka patut diapresiasi meski di tengah banyaknya tekanan.

BACA JUGA: Target Pajak Hiburan Dipertanyakan Kemendagri, Ini Tanggapan Ahok

“Majelis hakim mampu menjalankan perannya dan tidak mudah diintervensi kekuatan mana pun dalam menyidangkan kasus ini,” kata dia, Jumat (3/4).
 
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi juga menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim yang menggunakan model teleconference dalam mendengarkan kesaksian saksi korban anak.

Dengan demikian, saksi korban anak bisa memberikan keterangan tanpa harus takut bertemu muka dengan para terdakwa. “Model telecoference menjadi sumbangan alat bukti untuk memperkuat keyakinan majelis hakim dalam memutuskan kasus,” kata Edwin, Jumat (3/4).
 
Ke depan, kata Edwin, hendaknya pemberian kesaksian model teleconference bisa diterima oleh majelis hakim pada persidangan lain di seluruh Indonesia, di mana dalam kondisi tertentu, baik saksi, korban maupun saksi korban, bisa merasa aman memberikan keterangan di pengadilan.

BACA JUGA: Heran...Pajak Hiburan DKI Hanya Rp 1 T, Piutang Pajaknya Malah Rp 10, 5 T

Dalam putusan kasus JIS, hakim menyebutkan penggunaan model teleconference mengacu pada UU 13 Tahun 2006 jo UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
 
Selain itu, yang paling terpenting, menurut Edwin, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dengan terdakwa dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku-pelaku lainnya. 

“Ini jadi peringatan bagi pelaku lain untuk tidak melakukan kekerasan seksual pada anak karena peristiwa itu sangat berdampak bagi masa depan korban,” ujar dia.
 
Kepada media, LPSK meminta kerja samanya untuk tetap menjaga privasi korban dan orang tuanya dengan tidak menuliskan nama dan alamat secara lengkap, apalagi sampai memajang foto mereka. Hal ini terkait dengan masa depan mereka, selain juga diatur dalam UU. 

LPSK juga membuka diri jika ada korban lain yang ingin melaporkan dan dilindungi karena bisa jadi masih ada pelaku lainnya. Demi keadilan bagi korban, jika diduga ada pelaku lain, LPSK berharap penegak hukum bisa memprosesnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belanja Pegawai DKI Disarankan Dialihkan ke Pendidikan dan Kesehatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler