Ahok: Tidak Ada Toleransi Bagi Pasar yang Mengganggu Saluran Air

Selasa, 15 September 2015 – 11:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak akan menolerir pasar-pasar yang memberikan kerugian kepada masyarakat, seperti menyebabkan banjir dan macet. Ahok, sapaan Basuki, akan menggusur pasar tersebut. 

Ahok menyampaikan hal itu berkaitan dengan rencana penertiban pedagang pasar Karang Anyar. Kemarin (14/9), para pedagang melakukan aksi demonstrasi karena menolak penggusuran. 

BACA JUGA: Ahok Lebih Suka Pilkada DKI Diikuti Banyak Pasangan

"Saya udah tegaskan, pasar-pasar yang mengganggu saluran air, menyebabkan macet atau model pasar tumpah ke jalan, itu harus dipindahkan, mohon maaf tidak ada toleransi,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (15/9). 

Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, teknik mengatasi banjir adalah air tersebar ke semua sungai dan selokan. Dia menyatakan, Jakarta memiliki 600-800 saluran air yang dipenuhi sampah dan dijadikan kios-kios. 

BACA JUGA: Ternyata, Ini Maksud Ahok Usul Bubarkan IPDN

"Nah itu kami tidak toleransi harus bongkar. Tapi kios-kios yang tidak di atas saluran yang tidak nutupi jalan, hanya dudukin lahan-lahan di pinggir akan saya toleransi sampai kami temukan lokasi pindahkan mereka," ucap Ahok.

BACA JUGA: Ahok: Tak Perlu Larangan Penjualan Alkohol A di Minimarket

Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Dok/JPNN.com

Ahok mengaku, tidak ingin tindakan Pemerintah Provinsi DKI memberikan kerugian terhadap perekonomian rakyat. Namun, dia juga tidak ingin apabila pasar yang berada di atas saluran air dibiarkan dan memberikan kerugian kepada masyarakat.

"Jangan sampai merugikan perekonomian rakyat. Kalau saya membiarkan 40-100 orang untung, tapi merugikan lima juta orang karena kena banjir. Jadi patokan saya itu, manfaat mudarat mana lebih besar. Jadi Karang Anyar yang di atas saluran harus dibongkar,” ujar Ahok. 

Namun, Ahok meminta pembongkaran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Harus ada sosialisasi kepada masyarakat. Pembongkaran dilakukan setelah ada surat peringatan pertama sampai ketiga serta surat perintah pembongkaran.

“Saya lihat SP 1, SP 2, SP 3, dan SPB,” ungkap Ahok ketika ditanya soal waktu pembongkaran. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Pastikan tak Gusur Pedagang Karang Anyar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler