jpnn.com - JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi dan Transparansi melayangkan surat permohonan data dan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Data yang diminta meliputi dana-dana operasional, corporate social responsibility (CSR) perusahaan yang diterima Pemprov, dana insentif pajak dan retribusi, anggaran rumah dinas gubernur dan wakil gubernur, pengelolaan APBD, kebijakan reklamasi, biaya kegiatan penggsusuran, SK mutasi dan promosi pejabat.
BACA JUGA: Polri Perkirakan Massa Aksi 212 di Angka 200 Ribu Orang
Permohonan tersebut diajukan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Tim Mustolih Siradj mengatakan, pihaknya meminta pemprov DKI lebih transparan dalam melaporkan tata kelola pemerintahan di lingkungan DKI Jakarta.
BACA JUGA: Canggih! Anies-Sandi Bakal Gunakan Sistem Digital untuk Perangi KDRT
"Tujuannya untuk meminta transparansi tentang good governance pemerintah DKI. Selama ini hanya versi sepihak gubernur saja . Yang kami lakukan ini adalah kontrol publik. Kami tidak hanya akan meminta transparansi soal anggaran ini," jelas Mustolih, Selasa (29/11)
Menurut Dosen Hukum UIN Jakarta ini, pihaknya menolak jika langkah tersebut disebut politis. Pasalnya, dia juga akan meminta transparansi penyelenggaraan pilkada kepada semua pasangan calon, KPU dan Panwaslu.
BACA JUGA: Kaji Kemungkinan Turunkan Brimob Asmaul Husna untuk 212
"Demokrasi akan benar-benar terwujud bila semua stakeholder mau transparan,” tegas Mustolih
Permohonan transparansi kepada lembaga pemerintah dan non pemerintah kata Mustolih juga sering dilakukan. Misalnya kepada BAZNAS Pusat, Kementerial Sosial dan Mahkamah Agung (MA). Menurut Mustolih ada beberapa kasus yang sampai ke meja sengketa di Komisi Informasi.
Sebagai contoh dia menyebut saat ini sedang menggugat pengumpulan sumbangan uang kembalian yang dilakukan oleh perusahaan waralaba Alfamart.
Pihaknya juga sedang mengajukan mengajukan surat yang sama terkait badan hukum lembaga atau perkumpulan Teman Ahok. Pasalnnya sampai hari ini belum adanya akuntan publik yang mengaudit keuangan lembaga tersebut dan belum jelas apakah sudah sesuai aturan dari Kementerian Sosial sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1961.
Atas dasar itu, dia berharap ada respon yang cepat dari PPID dengan menjawab surat permohonan dan memebrikan data yang diminta. Seandainya permohonan ditolak atau tidak direspons, tim akan langsung melaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Tim menilai, selama ini Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebagai petahana tidak terbuka dalam mengelola anggaran. Mustolih mencontohkan, publik tidak pernah tahu mengenai siapa saja penyumbang dana CSR, penggunaanya, dasar hukum pemberian dan penggunaan seperti apa, dan kompensasi yang diterima perusahaan pemberi.
"Seharusnya PPID merespons permintaan tersebut karena itu sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008. Kami mau semua terbuka agar masyarakat Jakarta tahu," demikian Mustolih. (rmol/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Plt Gubernur Siap Beri Pelayanan Bagi Demonstran 212
Redaktur : Tim Redaksi