jpnn.com - JAKARTA -Beban masyarakat bakal makin berat. Penerapan tarif baru bagi pelanggan rumah tangga dengan batas daya 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA dipastikan berlaku per 1 April. Nanti, kedua golongan pelanggan itu tidak lagi menikmati tarif subsidi sebesar Rp 1.352 per kWh.
Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN Bambang Dwiyanto kepada Jawa Pos mengatakan, batas waktu penundaan tarif adjustment selesai. Seperti diketahui, PLN harus menunda penyesuaian tarif yang harusnya berlaku sejak 1 Januari 2015. Alasannya, saat itu harga-harga lain sudah naik.
BACA JUGA: Garuda Indonesia Gandeng IATA
"Tarif baru mulai berjalan 1 April," ujarnya. Soal besaran kenaikan, dia mengatakan belum bisa disebut angka pastinya. Yang pasti, bakal mengikuti tarif non subsidi lainnya seperti pelanggan 3.500 VA ke atas. Untuk Maret, tarif per kWh adalah Rp 1.426,58.
Bambang belum bisa menyebut angka pasti karena tarif non subsidi berubah setiap bulannya. Ada tiga faktor pembentuk tarifnya, yakni kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS), harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesian crude price -ICP), serta inflasi yang terjadi.
BACA JUGA: Tol Trans Sumatera Butuh Dana Rp 58 Triliun
"Kalau semuanya turun bisa lebih rendah (dari Rp 1.426,58)," terangnya. Meski demikian, PLN tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membiasakan diri dengan tarif baru. Sebab itu, kenaikan tidak dilakukan secara langsung sampai tarif non subsidi. Melainkan dilakukan bertahap.
Namun, dia memastikan tahapan itu tidak berlangsung lama. Di tahun ini juga tarif non subsidi sudah bisa diterapkan secara penuh kepada kedua golongan rumah tangga itu. "Secara bertahap disamakan dengan non subsidi karena kebijakan pemerintah, golongan 1.300 VA ke atas tidak lagi disubsidi," tuturnya.
BACA JUGA: Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, KPK tak Boleh Diam
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menambahkan, kenaikan tarif ditentukan oleh PLN. Itulah kenapa, dia mengaku belum tahu pasti berapa besaran kenaikan nanti. "Yang pasti, sudah masuk tariff adjustment jadi tidak disubsidi lagi," jelasnya.
Selain itu, Jarman juga menyampaikan kemungkinan naiknya tarif listrik bagi pelanggan non subsidi. Penyebabnya, harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah yang terus melemah. Memang, ada tiga faktor yang menjadi pembentuk tarif listrik. Tetapi yang paling memegang peranan adalah nilai tukar rupiah.
"Makin tinggi nilai dolar terhadap rupiah, tarif listrik naiknya ikut tinggi juga. Begitu sebaliknya," jelasnya. Tarif listrik pada Maret ini memang mengalami penurunan. Sistem penghitungan PLN menggunakan dua bulan sebelumnya.
Untuk tarif Maret, yang digunakan adalah kondisi Januari dan dihitung di Februari. Meski tarifnya turun, Jarman memastikan tidak memberi dampak pada keuangan negara karena tidak disubsidi. (dim/tia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal PPN Jalan Tol, MTI Pertanyakan Kalkulasi Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi