Soal PPN Jalan Tol, MTI Pertanyakan Kalkulasi Pemerintah

Kamis, 05 Maret 2015 – 15:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Darmaningtyas mempertanyakan kebijakan pemerintah mengenakan PPN sebesar sepuluh persen bagi pengguna jalan tol.

Pasalnya, selama ini tarif tol sudah diatur pemerintah. Darmaningtyas mengatakan, tidak masuk akal kalau pemerintah sampai lupa menghitung pajaknya.

BACA JUGA: Rupiah Melemah, Ini Kata Menteri Susi

"Dalam ketentuan umum tentang pajak, diatur bahwa setiap transaksi yang menyangkut dengan kebutuhan masyarakat dengan produsen atau pengelola jasa berbadan hukum dikenakan PPN 10 persen,” terang Darmaningtyas, Kamis (5/3).

“Logikanya, tarif tol selama ini dibayar oleh pengguna sudah termasuk PPN yang disetorkan oleh pengelola jalan tol kepada negara. Ternyata tidak. Artinya, selama itu pula pengelola jalan tidak dikenakan PPN," tambahnya.

BACA JUGA: Jokowi Perintahkan Proyek Tol Trans Sumatera Dikerjakan

Selain itu, tarif tol yang dinaikkan ternyata tak sebanding dengan pelayanan. "Jalan tol tetap saja berlobang dan bergelombang. Perbaikan dilakukan setelah jatuhnya korban terlebih duhulu," tegas Damaningtyas. (fas/jpnn)

 

BACA JUGA: Revitalisasi Industri Tekstil Ditargetkan Serap 10 Ribu Pekerja

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rupiah Terpuruk, Ini Saran DPR untuk BI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler