Ahuat dan Kubil Dituntut Hukuman Mati, Peringatan Kepada Pelaku yang Lain

Rabu, 23 September 2020 – 10:38 WIB
Terdakwa Donni Donny Gozali alias Ahuat dan Subhan dituntut hukuman mati oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Foto: Tangerang Ekspres

jpnn.com, TANGERANG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut hukuman mati Donny Gozali alias Ahuat dan Subhan alias Kubil warga asal Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Jaksa menyakini, kedua terdakwa terbukti sebagai kurir narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 70 kg sabu.

BACA JUGA: Cai Changpan Dicekal, Polisi Periksa 4 Petugas Lapas Tangerang

Dalam sidang yang digelar virtual kemarin, JPU Echo Purwanto, membacakan tuntutannya di hadapan ketua majelis hakim Syamsuddin.

Ia menyatakan tuntutan ini sebagai efek jera untuk para pemasok narkoba dari luar negeri yang menyuplai masuk ke dalam negeri.

BACA JUGA: Ada yang Kenal Orang Ini? Bahaya, Hati-hati

“Tuntutan pidana hukuman mati ini sebagai efek jera kepada para pelaku yang lain di luar sana, yang akan memasuki NKRI,” ungkap Echo Purwanto seperti dilansir Tangerang Ekspres.

Echo memaparkan, ada beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa yang tidak bisa disebutkan seluruhnya oleh JPU.

BACA JUGA: Pilkada 2020 Tetap Digelar, Mahfud: Presiden Mendengar Semua Masukan

Salah satunya kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, yang jika dibiarkan akan berdampak dapat membunuh generasi bangsa.

Kedua terdakwa ini, kata Echo, merupakan jaringan internasional lintas negara. "Terdakwa menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia menuju Bagan Siapi-api, Kepulauan Riau. Setelah itu narkoba jenis sabu itu dibawa ke Jakarta menggunakan jalur darat,” paparnya.

Ahuat dan Kubil, kata Echo, mengemas sabu dengan cara disamarkan dengan barang lain untuk mengelabuhi petugas. Antara lain kopi, ikan asin, dan teh cina dengan sangat rapi. Dengan tuntutan JPU ini menjadi acuan untuk memutus peredaran narkotika di Indonesia.

“Kedua terdakwa ini merupakan jaringan international lintas negara, oleh karena itu kami sangat berkomitmen untuk tegas dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Tangerang,” papar Echo.

Diketahui, kedua kurir barang haram ini diringkus jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 18 Januari 2020 lalu di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Mauk, Desa Karet, Kecamatan Sepatan. Mereka menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia menuju Bagan Siapi-api, Riau. Setelah itu narkoba itu dibawa ke Jakarta menggunakan jalur darat. (raf/tangerangekspres)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler