jpnn.com - SEMARANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengungkap dua kasus mafia tanah di Jawa Tengah (Jateng).
Pada kasus itu, negara dirugikan senilai Rp 3,41 triliun.
BACA JUGA: Yandri Susanto Puji Langkah Menteri AHY dalam Memberantas Mafia Tanah di Indonesia
Kasus pertama pemalsuan akta tanah di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Luas tanah yang mencapai 82,6 hektare ini menjadi kasus terbesar secara nasional.
"Kami menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara kurang lebih Rp 3,41 triliun. Nilai itu kami hitung berdasarkan terhambatnya rencana investasi dan kawasan industri," ujar Agus di Mapolda Jateng, Senin (15/7).
BACA JUGA: Nirina Zubir Ingin Bantu Masyarakat Lawan Mafia Tanah
Daerah itu seharusnya akan dikembangkan menjadi kawasan industri, baik untuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, maupun pembangunan sejumlah pabrik.
"Jadi, ini adalah kasus terbesar dari yang lain," kata menteri yang akrab disapa AHY itu.
BACA JUGA: Perwakilan Warga Sulut Korban Mafia Tanah Menagih Janji Menteri AHY, Presiden Jokowi dan Kapolri
Perkara kedua berada di Kota Semarang, yakni penipuan jual beli tanah kaveling perumahan seluas 121 meter persegi.
Dari kasus ini, pihaknya menyelamatkan potensi kerugian yang dirasakan masyarakat dan negara sebesar Rp 1,8 miliar termasuk hilangnya pendapatan negara BBHTB dan PPH.
"Ini memang berbeda, yang tadi kelasnya investasi, pabrik-pabrik, industri, triliunan, yang ini cakupannya individu tetapi sering terjadi. Jadi, kami tidak hanya mengungkap yang besar-besar," katanya.
Putra sulung Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY ini meminta masyarakat lebih berhati-hati.
"Menjadi pengingat kepada semua, terutama pejabat berwenang. Termasuk para notaris harus berhati-hati, teliti ketika memproses pembuatan akta tanah," katanya.
Ketua Umum Partai Demokrat ini pun meminta masyarakat agar tidak menelantarkan asetnya untuk mencegah mafia tanah bertindak.
"Berhati-hati dalam transaksi jual beli baik tanah maupun properti. Lakukan verifikasi dokumen, dan datang kantor-kantor pertanahan BPN setempat," katanya.
Dalam pengungkapan kasus itu, AHY diapit para jenderal. Mulai Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, Pangdam IV Diponegoro Mayjen Deddy Suryadi, dan Wakapolda Jateng Brigjen Agus Suryo Nugroho.
Ada juga Kepala Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR Brigjen Arif Rachman, Staf Khusus Menteri ATR/ BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Irjen Widodo.(mcr5/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma