AHY Ucapkan Terima Kasih ke Mahfud MD hingga Yasona Laoly Setelah PK Moeldoko Ditolak

Jumat, 11 Agustus 2023 – 20:37 WIB
Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan terima kasih pada Menko Polhukam Mahfud Md dan Menkumham Yasonna Laoly setelah PK hasil KLB Demokrat Deli Serdang ditolak saat konferensi pers di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (11/8). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan terima kasih pada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly setelah peninjauan kembali (PK) hasil KLB Demokrat Deli Serdang ditolak.

PK itu sendiri telah diputuskan oleh Mahkamah Agung, Kamis (10/8).

BACA JUGA: Resep Sukses dan Nasihat dari SBY untuk AHY di Usia 45 Tahun

"Kami juga ucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi pada Menko Polhukan dan Menkumham atas komitmennya untuk penegakan hukum yang adil di negeri ini," kata AHY di Kantor DPP Demokrat, Jumat (11/8).

Dia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para hakim MA atas putusan tersebut.

BACA JUGA: Putusan MA Jadi Kado Istimewa Bagi AHY

"Izinkan kami menyampaikan terima kasih kepada penegak hukum, para hakim yang mulia di MA. Terima kasih telah membuat keputusan yang rasional dari hati yang murni," lanjutnya.

Menurut putra sulung Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu kemenangan tersebut bukan hanya untuk partainya, tetapi juga bagi rakyat dan demokrasi.

"Semoga praktik pemenggalan parpol tidak lagi menimpa partai manapun di Indonesia," jelas AHY.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membacakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan Moeldoko, terkait sengketa kepengurusan parpol berlambang bintang mercy itu.

Putusan MA itu seolah menjadi kado istmewa bagi AHY yang hari ini merayakan ulang tahunnya ke-45.

Berdasarkan video yang diterima JPNN.com dari Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, AHY membacakan putusan itu di kediamannya, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

"Pemohon, Jenderal TNI (Purn) Dr. H Moeldoko. Termohon, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono," sebut AHY membacakan putusan.

"Status perkara, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis. Tanggal putus, Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan, tolak," lanjut AHY.

Sontak, elite dan kader Partai Denokrat yang menghadiri perayaan ulang tahun AHY bersorak-sorai mengetahui PK Moeldoko ditolak.(mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
AHY   Demokrat   Moeldoko   Mahfud MD   MA  

Terpopuler