jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air JT610 oleh petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan penetapan eks Presiden dan Presiden ACT itu sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
BACA JUGA: Bareskrim Gelar Perkara Kasus Penyelewengan Dana ACT, Siapa Calon Tersangka?
"Pada pukul 15.50 WIB (gelar perkara, red) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7).
Menurutnya, Ahyudin dan Ibnu Khajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas mereka sebagai petinggi ACT.
BACA JUGA: Terancam Dilaporkan ke Polisi oleh Haji Faisal, Doddy Sudrajat: Terserah
Selain itu, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka, yakni H dan NIA.
"Selanjutnya, H sebagai anggota pembina dan NIA selaku anggota pembina," ujar Helfi.
BACA JUGA: Setelah Bertemu Tim Forensik, Komnas HAM Sebut Kasus Kematian Brigadir J Jadi Terang Benderang
Keempat orang itu belum ditahan, meskipun berstatus tersangka.
Penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dahulu untuk menentukan ditahan atau tidak.
"Untuk sementara kami akan gelar kembali nanti di internal terkait penangkapan atau penahanan," tambah Helfi.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air JT610 oleh petinggi yayasan ACT pada Senin (25/7).
Kasus tersebut menyeret nama eks Presiden dan Presiden ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar.
Ahyudin dan Ibnu telah menjalani pemeriksaan maraton dalam kapasitas mereka sebagai saksi, beberapa waktu lalu.
Keduanya diduga menggelapkan dana bantuan sosial atau CSR korban Lion Air untuk kepentingan pribadi.
Gelar perkara dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi kasus itu pada Jumat (18/7) lalu. (cr3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama