Bareskrim Gelar Perkara Kasus Penyelewengan Dana ACT, Siapa Calon Tersangka?

Senin, 25 Juli 2022 – 10:55 WIB
Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air oleh ACT, siang ini, Senin (25/7). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air JT610 oleh petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin (25/7) hari ini.

Kasus dugaan penyelewengan dana itu menyeret nama eks Presiden dan Presiden ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar.

BACA JUGA: Brigadir J Menelepon Sang Ibu di Hari Kematiannya, Singgung Rencana Ferdy Sambo

Ahyudin dan Ibnu telah menjalani pemeriksaan maraton dalam kapasitas mereka sebagai saksi, beberapa waktu lalu.

Keduanya diduga menggelapkan dana bantuan sosial atau CSR korban Lion Air untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J: Sebelum Kejadian Itu…

Gelar perkara dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi kasus itu pada Jumat (18/7) lalu.

"Iya nanti siang, gelar perkara perkembangan penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin.

BACA JUGA: Soal Izin Operasional ACT, Anies sampai Bentuk Tim Satgas

Jenderal bintang satu itu mengatakan gelar perkara akan dihadiri pihak Propam Polri, Wassidik Polri, Irwasum Polri hingga Kadivkum Polri.

Brigjen Whisnu menyebut penyidik juga telah menemukan bukti baru yang menguatkan dugaan penyelewengan dana donasi dari hasil pemeriksaan para saksi.

"Banyak temuan baru, akan disampaikan lewat Karo Penmas," ujar Whisnu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan kasus ACT dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status penanganan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal.

Dengan naiknya status penanganan kasus ACT itu, penyidik meyakini telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler