jpnn.com - SEKUPANG - Jajaran Polsek Sekupang Batam berhasil membekuk dua pelaku curanmor Indra G, 22, Safri, oknum Satpol PP Batam, 23, dan Anwar penadah barang curian di Ruli Tiban III, Kamis (12/11) Pukul 23.00 WiB.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu kunci motor, dan satu unit motor matic merk Mio CW warna hitam. Pelaku tak lain adalah teman korban sendiri, Azmi pemilik motor.
BACA JUGA: Dua Biang Kerok Bentrok Kelompok Ambon Dicokok, Satu Diburu
Menurut pengakuan IG 22, dan SA 23, Rabu (21/10) pelaku mendatangi rumah korban AZ di ruli Tiban III, pelaku mengajak korban mabuk, setelah itu pelaku meminjam motor korban untuk pergi ke Jodoh lalu menduplikat kunci motor korban.
Kapolsek Sekupang Ferry Afrizon mengatakan, Sabtu (07/11) kedua pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban, dan melarikannya menuju pelabuhan Berton Tanjung Riau untuk kemudian dibawa ke Pulau Juda.
BACA JUGA: Duh... Belasan Tahanan Rutan Tembesi Kabur saat Salat Jumat
Saat pelaku tiba di Pelabuhan, IG melihat ada kapal kayu yang bersandar di Pelabuhan Berton, kemudian ia meminta kepada ABK kapal untuk mengantarkan dirinya beserta sepeda motor ke Pulau Juda.
Sekitar pukul 21.00 WIB, IG beserta sepeda motor tiba di Pulau Juda, Kecamatan Morro, kabupaten Karimun, rencananya motor akan dijual kepada abang iparnya AW seharga Rp3 juta.
BACA JUGA: Merasa Saat yang Tepat untuk Mengunggah Foto Begituan Bersama Pacar di Facebook
Dari hasil penjualan motor milik korban, IG memberikan Rp 500 ribu kepada tersangka SA. "Saya cuma dikasih 500 saja, lebih saya tidak tahu," ujarnya SA seperti dikutip dari batampos.co.id (JPNN.cm Group) .
Saat ini SA merupakan tenaga honor yang bekerja sebagai anggota Satpol PP kota Batam, berdasakan pengakuan pelaku IG dia tidak ada uang sehingga nekat mencuri sepeda motor sahabatnya sendiri.
Polisi yang menerima laporan korban AZ mencoba menelusuri keberadaan pelaku, dan Kamis (12/11) pukul 23.00 WIB, Polisi berhasil menangkap pelaku SA di Tiban III, dan Pelaku IG di Fanindo, Sagulung.
Kanit Reskrim Iptu Marzuki Zen menjelaskan, atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindakan curanmor dengan hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan untuk tersangka penadah AW akan dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman tiga tahun penjara. (cr17)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Bekuk Bambang Irawan, siapa sih?
Redaktur : Tim Redaksi