Bareskrim Bekuk Bambang Irawan, siapa sih?

Jumat, 13 November 2015 – 14:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Jajaran Subdit Uang Palsu Subdittipideksus Bareskrim Polri menggerebek pabrik uang palsu di Jalan Sukapandang, RT 04 RW 06, Kelurahan Karya, Kecamatan Teragongkidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (13/11).

Dalam penggerebekan itu, seorang pelaku bernama Bambang Irawan berhasil diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Buron Polda! Dokter Gigi Daniel Lukas Simon

"Pelaku kami tangkap di lokasi," tegas Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Kombes Agung Setya, Jumat (13/11).

Agung menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat 10 November 2015. Kala itu, masyarakat melaporkan ditemukannya dugaan uang palsu dalam jumlah besar di BCA Pasar Baru, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Bandit Melawan saat Hendak Ditangkap, Terjadi Baku Tembak, Akhirnya...

Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian menyasar rumah di Garut yang diduga sebagai lokasi pencetak uang palsu. Akhirnya, penggerebekan pun dilakukan. Penyidik menemukan 315 lembar uang Rp 50 ribu palsu.

Kemudian, ditemukan tiga unit printer, seperangkat komputer, tinta, peralatan sablon,  serta beberapa peralatan khusus yang digunakan untuk mencetak uang.

BACA JUGA: Bule Ketahuan Simpan Ganja di CD, Lihat nih Mukanya Marah

Bambang saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia dijerat pasal 244 KUHP dan atau pasal 36 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Polisi masih mengembangkan penyidikan karena Bambang diduga tak bermain sendiri. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Pecah Kaca Mobil, Tas dan Dompet Pengusaha Kuliner Lenyap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler