jpnn.com, SURABAYA - Tri Setyawati, seorang model cantik asal Surabaya kini duduk di kursi pesakitan PN Surabaya.
Itu terjadi lantaran Tri telah melakukan penganiayaan dengan cara melempar gelas minuman kepada korban Ade Enny Setiawati, hingga mengakibatkan luka robek di bibirnya.
BACA JUGA: Diego Michiels Resmi Tersangka Kasus Penganiayaan
Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejari Surabaya, kemarin.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa diancam pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
BACA JUGA: Lagi Kendarai Motor, Mendadak Disabet Celurit
Atas dakwaan jaksa ini, terdakwa melakui kuasa hukumnya, Belly Vidiasatyawan tidak melakukan pembelaan dan langsung ke pemeriksaan pokok perkara.
Seperti diketahui, terdakwa melempar gelas minuman pada korban Ade Enny Setiawan saat sedang berada di Top Ten Club Coyote Jalan Basuki Rahmat Surabaya.
BACA JUGA: Dituduh Pelaku Curanmor, Remaja Ini Diculik Lalu Digebukin hingga Bonyok
Terdakwa merasa cemburu karena korban mencoba dekat dengan pacarnya Hendra.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-Hati Ngobrol Dengan Istri Orang, Bro! Gini Jadinya
Redaktur & Reporter : Natalia