Aini Ternyata Bukan Pengangguran Biasa, Ini Pekerjaan Terselubungnya

Minggu, 05 Januari 2020 – 15:07 WIB
Tersangka pengedar sabu-sabu seberat 300 gran lebih saat diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Foto: Gunawan Wibisono

jpnn.com, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkotika Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 300 gram lebih di wilayah kota setempat.

penyitaan ratusan gram sabu-sabu itu dilakukan pada Jumat (3/1) sekitar pukul 18.30 WITA, bersama pemiliknya yang diketahui bernama MA alias Aini (34).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Sebut 3 Menteri Lemah Soal Natuna, Anies Baswedan yang Dibanjiri Kritik

Pelaku seorang pengangguran  warga Jalan Padat Karya Komplek Purnama Permai 2 Jalur Kecamatan Banjarmasin Utara.

"Seberat 300 gram lebih sabu-sabu itu kami sita dari pria pengangguran yang ingin mengedarkan barang haram tersebut," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat Sik di Banjarmasin, Minggu.

BACA JUGA: Tawa Ceria Rombongan Petani Ini Berubah jadi Banjir Air Mata

Kompol Wahyu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya pelaku saat berada di depan komplek tempat tinggalnya dan menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.

Petugas pun langsung mengamankannya dan saat itu pelaku tertangkap tangan menyimpan atau menguasai satu kotak rokok warna hitam yang berisikan satu paket sabu-sabu dengan berat 25,11 gram yang di temukan di atas tanah di samping tiang pintu masuk komplek.

BACA JUGA: Bupati Pimpin Razia Tempat Karaoke, Temukan Pemandu Lagu Terjangkit HIV

Kemudian ketika di lakukan penggeledahan badan atau pakaian pelaku di temukan kembali satu paket sabu-sabu seberat 25,13 gram di saku celana sebelah kiri bagian depan.

Tak sampai di situ saja, Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat didampingi Kanit Idik 1 Iptu Bara Pratama Maha Putra Sik beserta anggotanya melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Saat penggeledahan itu, petugas kembali menemukan satu tas wanita warna hitam yang berisikan tiga paket sabu-sabu dengan berat total 278,47 gram yang mana barang bukti itu di temukan tergantung di dinding kamar rumah pelaku.

Atas temuan barang bukti tersebut akhirnya pelaku Aini berserta barang buktinya dibawa ke Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara, Aini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin.

Atas perbuatannya melakukan tidak pidana narkotika, maka polisi menjerat tersangka Aini dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya yang mengendalikan tersangka untuk mengedarkan lima paket besar sabu-sabu di wilayah kota ink," tutur perwira menengah lulusan Akademi Kepolisian angkatan 2005 itu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler