Aipda Leonardo Sinaga & Bripka Andi Arvino Dijebloskan ke Penjara, Terancam Dipecat

Sabtu, 18 Juni 2022 – 04:54 WIB
Dua oknum polisi di Polrestabes Medan terlibat dalam kasus kematian seorang tahanan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatra Utara menahan oknum polisi Polrestabes Medan Aipda Leonardo Sinaga (LS).

Dia menjadi tersangka atas kasus tewasnya tahanan bernama Hendra Syahputra.

BACA JUGA: Aipda LS Terlibat Dalam Kasus Tahanan Tewas Gegara Onani Pakai Balsem, Alamak

Hendra merupakan tahanan kasus pencabulan yang dianiayai, diperas, hingga dipaksa mastu*basi menggunakan balsem.

"(Aipda Leonardo Sinaga) sudah ditahan propam," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (17/6).

BACA JUGA: Mayjen TNI Gabriel Lema: Saya jadi Begini karena Makan Beras Polisi

Dia mengatakan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Aipda Leonardo Sinaga saat ini tengah berjalan.

Namun, perwira menengah Polri itu memastikan Aipda akan dipecat.

BACA JUGA: Pagi-Pagi, Aipda Tri dan Bripka Syahroni Mengecek Sel, Lihat Kondisi Tahanannya

"LS ini, kan, proses siang KEPP-nya masih berjalan, proses di resersenya pun masih terus berjalan. Rekomendasi, ya, PTDH," kata mantan kapolres Biak, Papua itu seperti dilansir sumut.jpnn.com.

Kombes Hadi mengatakan pihaknya tidak akan menolerir segala perbuatan anggota yang tidak sesuai dengan aturan Polri.

Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas siapa pun anggota yang menyimpang.

"Yang jelas kami akan transparan. Kami juga tidak mau menolerir perilaku-perilaku menyimpang dari anggota yang tentu akan diberikan tindakan tegas," sebut Hadi.

Seperti diketahui, dalam kasus tewasnya Hendra Syahputra, Polrestabes Medan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari kedelapan tersangka itu, dua di antaranya adalah anggota polisi.

Adapun kedua anggota polisi itu, yakni Bripka Andi Arvino dan Aipda Leonardo Sinaga. Keduanya pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara untuk enam tersangka lainnya itu adalah Hisarma Pancamotan Manalu, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar, dan Juliusman Zebua.

Keenamnya merupakan tahanan RTP Polrestabes Medan.

"Untuk perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia korban atas nama Hendra Syahputra, hari ini sudah ada delapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis lalu (16/6).

Perwira menengah Polri itu menyebut dalam kasus ini, kedua oknum polisi itu ikut berperan langsung dalam menganiaya korban.

"Leonardo Sinaga memukul, kemudian Andi Arvino juga memukul," kata Fathir.

Selain menganiaya korban, keduanya juga disebut memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 2 juta. Meski begitu, Fathir menyebut pihaknya belum bisa memastikan adanya pemerasan itu.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada salah satu tersangka yang membenarkan bahwa kedua oknum polisi itu juga memeras korban.

"Kemudian yang dilatarbelakangi mengenai uang dan lain sebagainya itu dari keterangan para tersangka ini ada menyebutkan, tetapi antara keterangan satu dan keterangan lainnya itu masih belum sinkron," kata mantan kapolsek Medan Baru itu.

Meski begitu, Fathir menyebut pihaknya akan terus mendalami hal itu. Namun, saat ini pihak kepolisian masih fokus untuk menyelidiki penganiayaan yang dilakukan para tersangka kepada korban.

"Kami fokus kepada perbuatan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya.

Selain kedua oknum polisi tersebut, Kompol Teuku Fathir juga membeberkan peran enam tersangka lainnya dalam menganiaya korban. 

Sedangkan tersangka Hisarma menganiaya korban dengan cara menendangnya. Kemudian, tersangka Tolib Siregar menganiaya korban dengan cara memukul bagian lutut, dan memukul dengan bola karet.

"Dia juga pernah menyuruh Hendra Syahputra untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji (masturbasi) menggunakan balsem," ujarnya.

Kemudian, lanjut Fathir, tersangka Juliusman menampar hingga memukul korban. Aksi pemukulan itu pun juga diikuti oleh pelaku Nino Pratama, Hendra Siregar dan juga Wily Sanjaya.

"Juliusman juga ikut menampar dan memukul. Kemudian Nino memukul juga, Hendra Siregar dan Wily Sanjaya ikut memukul," ungkap Fathir.

Fathir menjelaskan utnuk oknum polisi bernama Bripka Andi Arvino, Polrestabes Medan telah melakukan pemecatan terhadapnya. Namun, pemecatan terhadap Bripka Andi bukan karena kasus penganiyaan Hendra Syahputra itu, tetapi karena kasus narkoba.

Sidang kode etik terhadap Andi Arvino ini digelar pada Selasa (14/6).

"Iya sudah dipecat, tapi bukan karena masalah ini, karena narkoba. Kalau anggota Polri melakukan tindak pidana, proses internal berjalan proses pidana juga berjalan," sebut Fathir.

Sementara, untuk pelaku Hisarma, Fathir mengatakan pelaku saat ini tengah menjalani persidangan atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri Medan, sedangkan tersangka lainnya masih menjalani hukuman untuk kasus mereka yang sebelumnya.

"Satu orang tersangka sedang menjalani proses persidangan atas nama Hisarma. Kemudian yang lain saat ini masih menjalani proses hukuman dari perkara sebelumya," ujarnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ketujuh tersangka lainnya itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, kata Fathir, maka ketujuh tersangka itu akan segera diadili di persidangan.

"Untuk tindak lanjut terhadap ketujuh tersangka ini, akan kami kirimkan berkas perkara. Kemudian untuk selanjutnya jika jaksa sudah menyatakan lengkap maka akan diproses di persidangan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Hendra Syahputra diduga tewas seusai diperas, dianiaya hingga dipaksa mastu*basi menggunakan balsem oleh sesama tahanan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa Hisarma, penganiayaan terhadap Hendra Syahputra berawal pada November 2021 lalu.

Saat itu, korban pertama kali dimasukkan ke dalam tahanan karena kasus pencabulan. Ketika akan dimasukkan ke dalam tahanan, Bripka Andi Arvino dipanggil oleh penjaga tahanan untuk mengantar korban ke bagian Blok G.

Setelah itu, Bripka Andi lalu meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada korban dengan alasan uang kebersamaan yang disebut atas perintah Aipda Leonardo Sinaga. Bripka Andi saat itu menyebut uang kebersamaan itu wajib dibayar oleh setiap tahanan.

"Namun almarhum Hendra Syahputra tdak memberikan uang kebersamaan kepada Andi Arvino yang mana Andi Arvino dipaksa oleh Leonardo Sinaga yang merupakan penjaga piket rumah tahanan," ujar Jaksa Pantun Marojahan Simbolon, seperti dikutip dalam SIPP PN Medan, Jumat (10/6).

Akibat tak diberikan, tahanan Juliusman Zebua lalu memukul korban dari arah belakang hingga terjatuh. Aksi pemukulan yang dilakukan Juliusman itu sempat dihentikan oleh Bripka Andi. Dia lalu membawa korban untuk duduk.

Tak lama, Andi lalu memerintahkan Nino Pratama Aritonang, untuk memberikan handphone kepada korban agar menghubungi keluarganya, untuk meminta uang kebersamaan itu.

Korban pun lalu menghubungi nomor keluarganya, tetapi tidak aktif. Karena kesal, Wily Sanjaya dan Nino Pratama langsung memukul punggung korban dari arah belakang.

Penganiayaan itu pun juga dilakukan oleh Hendra Siregar dengan memukul di bagian pundak yang kemudian dilanjutkan oleh Nino dengan memukul di bagian mulut almarhum dengan menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju miliknya.

Setelah itu, Andi Arvino kembali menyuruh Hendra untuk menghubungi keluarganya. Permintaan itu pun kembali dituruti oleh korban. Telepon dari korban pun diangkat oleh keluarganya Hermansyah.

"Minta tolong dulu aku bantu di sini, sekarang aku sudah di RTP Block G, disini ada uang kebersamaan untuk bayar uang air minum," ujar korban kepada keluarganya.

Hermansyah pun menanyakan jumlah uang kebersamaan yang diminta para pelaku kepada korban. Hendra lantas menjawab uang tersebut sebesar Rp 2 juta.

Mendengar hal itu, Hermansyah pun lantas meminta agar korban memberikan handphone tersebut kepada salah satu pelaku. Pelaku pun menyebut bahwa uang Rp 2 juta tersebut bisa dicicil.

Sontak Hermansyah pun menyebut bahwa dirinya tidak memiliki uang sebanyak yang diminta oleh para pelaku.

"Hermansyah mematikan telepon tersebut dan melihat hal tersebut Tolib Siregar merasa kesal dan lalu memukul lutut sebelah kiri, masing-masing sebanyak dua kali," jelasnya.

Melihat hal itu, Bripka Andi lalu menyuruh korban untuk pergi ke belakang. Setelah itu, korban pun ditendang di bagian bahu oleh Hisarma dengan kakinya sebanyak satu kali hingga korban terjatuh ke lantai.

Tak lama, korban pun berjalan ke arah belakang sel yang juga diikuti oleh Hisarma dan tahanan lainnya.

Setelah menerima sejumlah penganiayaan dari para pelaku, salah satu tahanan kemudian meminta agar mencarikan balsem untuk diberikan kepada korban. Tak lama, seorang tahanan datang dan memberikan balsem tersebut kepada korban.

Korban pun lalu dipaksa untuk masturbasi menggunakan balsem tersebut.

"Lalu tahanan atas nama RZKI membawa balsem ke belakang dan almarhum Hendra Syahputra disuruh mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut," ujarnya.

Jaksa menyebut selama di dalam tahanan korban terus menerima penganiayaan dari para pelaku sampai korban mengalami sakit dan susah berjalan.

Pelaku sempat menghubungi keluarga korban soal kondisi kesehatannya. Namun, keluarga Hendra tidak merespons hingga akhirnya pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 08.30 WIB korban mengalami demam tinggi.

Peristiwa itu pun lalu dilaporkan ke petugas piket tahanan. Tak lama, korban lalu dibawa ke klinik Polrestabes Medan.

Namun, karena kondisi korban yang cukup parah, korban lalu dibawa ke RS Bhayangkara Medan pada Selasa (23/11) sekita pukul 03.00 WIB. Nahas, sekitar pukul 17.00 WIB, korban mengembuskan napas terakhirnya.

"Pada 23 November 2021 almarhum Hendra Syahputra dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekitar pukul 17.00 WIB sudah meninggal dunia," katanya. (mcr22/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Orang Ini, yang Kenal Pasti Enggak Bisa Tidur


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler