jpnn.com, MEDAN - Warga Jalan Jeruk Bawah, Kelurahan Bantan, Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, YW diringkus polisi.
Lelaki 38 tahun itu pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan.
BACA JUGA: Suami Mencari Nafkah, Istri Puas Main Kuda-kudaan Sama Selingkuhan, Digoyang 2 Ronde
Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan pada Sabtu (21/5) pukul 19.30 WIB, personel sat narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan.
Kemudian personel melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi tersebut, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan.
BACA JUGA: Panglima TNI: Kami Akan Menghukum Prajurit yang Terlibat
"Personel mendekati laki-laki yang hendak melarikan diri, namun langsung terjatuh ke dalam parit kering. Petugas menangkap laki-laki itu. Saat ditangkap terlihat ada yang jatuh dari tangannya," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu.
Setelah ditanya, lelaki itu mengaku bernama YW.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap benda yang jatuh tersebut ditemukan dua paket narkotika diduga jenis sabu-sabu berat bruto 0,78 gram dari dalam parit kering.
"Selanjutnya, personel menggeledah YW ditemukan satu unit gadget merek Oppo dan uang Rp 100.000," ucapnya.
Kasi Humas menambahkan YW mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut.
Barang narkotika diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Banjar.
"Selanjutnya, seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke Mapolres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Kasi Humas Polres Pematang Siantar. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti