Aipda RS Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Ngeri Banget

Selasa, 22 Juni 2021 – 23:11 WIB
Aipda RS, terdakwa kasus pembunuhan menjalani sidang dakwaan secara virtual, Senin (21/6). Foto: sumutpos

jpnn.com, MEDAN - Oknum personel Polres Pelabuhan Belawan berinisial Aipda RS, 45, menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6).

Warga Marelan Pasar II Timur, Medan Marelan, Sumut, ini terancam hukuman mati karena memperkosa lalu membunuh dua gadis sekaligus.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Ungkap Fakta Baru Soal Tewasnya Wartawan Mara Salem Harahap

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba dalam dakwaannya menguraikan, perkara ini bermula pada Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Saat itu terdakwa yang tertarik dengan korban Riska Fitria, 21, warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang merupakan tenaga honorer di Polres Pelabuhan Belawan menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan.

BACA JUGA: Pembuang Orok Bayi di Pinggir Kali Sikur Ternyata Mbak NS, Begini Ceritanya

“Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa,” sebut jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.

Jaksa melanjutkan, terdakwa dan korban Riska lalu janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia miliknya.

BACA JUGA: 2 Wanita Muda Dibunuh Aipda RS, Kaum Ibu Demo ke Polres, Bawa Spanduk Bertuliskan Usut Tuntas

Sedangkan korban Riska, ditemani oleh tetangganya Aprila Cinta, 13, yang juga menjadi korban dalam perkara ini.

“Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa kemudian menyuruh korban Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya,” kata jaksa. Korban Riska sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa. Terdakwa selanjutnya mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

“Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh Riska, maka terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska,” ungkap jaksa.

Karena kaget, Riska lalu menolaknya. Sementara terdakwa tetap memaksa korban dan memeluk serta meremas buah dada Riska. Lebih lanjut jaksa mengungkapkan, saat itu Riska kembali berontak dan temannya Aprila langsung berteriak namun terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.

Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol, mulut dilakban. Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80 ribu.

“Kemudian tanpa sepengetahuan room boy, terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar,” beber jaksa.

Di dalam kamar, terdakwa mencoba untuk memperkosa korban Riska terlebih dahulu. Namun karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga dengan kesal terdakwa kembali memakaikan celana Riska. Dikarenakan nafsu birahi terdakwa belum tersalurkan, maka terdakwa melampiaskannya kepada korban Aprila.

“Setelah memerkosa korban, terdakwa membawa kedua korban ke rumah terdakwa masih dengan posisi tangan diborgol dan mulut dilakban,” ujar jaksa.

Jaksa menjelaskan, sebelum tiba di rumah, terdakwa menghubungi istrinya yakni saksi Elvrina Makmur Caniago alias Pipit. Sesampainya di rumah, terdakwa memasukkan kedua korban ke kamar.

Terdakwa menyekap keduanya. “Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya,” tutur jaksa.

Keesokan harinya karena pikiran terdakwa semakin tidak menentu takut aksinya diketahui orang, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban.

“Korban pertama yang dibunuh oleh terdakwa adalah Riska. Terdakwa mengambil bantal dan duduk diatas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya sehingga Riska pun meninggal dunia,” kata jaksa.

Dengan cara yang sama, terdakwa juga membunuh Aprila. Mayat keduanya lalu dibuang di dua lokasi yang berbeda. Mayat Riska dibuang di kawasan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan mayat Aprila dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

BACA JUGA: Oknum Perawat RS di Palembang Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 KUHP,” pungkas jaksa. (man/han/sumutpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler