Aipda Rudi Suryanto Resmi Dipecat dari Polri, Pangkat dan Seragam Dicopot, Lihat

Jumat, 16 September 2022 – 18:50 WIB
Pelepasan atribut Polri yang dikenakan Aipda Rudi Suryanto oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya. Foto: Bidhumas Polda Lampung

jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto, 38, resmi dipecat dari Polri.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersangka penembakan terhadap rekan sesama polisi Aipda Ahmad Karnain itu, digelar pada Jumat (16/9/2022).

BACA JUGA: Oknum Polisi Pemukul Prajurit TNI di Palembang Diperiksa Psikolog, Oh Ternyata

Upacara PTDH di Lapangan Mapolres Lampung Tengah dipimpin langsung Kapolres AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya.

Doffie menyatakan kasus RS sudah diproses dan berkas tahap satu sudah dikirim ke kejaksaan.

BACA JUGA: Pengakuan Mutilan Bantaeng, Potong-Potong Tubuh Kekasih Pakai Batu, Begini Kronologinya

"Kami masih menunggu hasil penelitian berkas, apakah sudah lengkap atau belum. Maksimal 14 hari penelitian berkas selesai," katanya.

Kapolres menegaskan pihaknya juga selalu rutin melakukan pemeriksaan izin senjata. Pemegang senjata sudah melalui uji tes, psikologi, maupun lainnya.

BACA JUGA: Terbongkar, Oknum Perwira EH Ternyata Selingkuh dengan Istri Polisi, Ujungnya Pahit

"Perwira harus lebih peka. Dua tingkat ke bawah wajib tahu permasalahan anggotanya. Kegiatan rohani ibadah harus rutin dilakukan di semua jajaran," ungkapnya.

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad yang hadir menjelaskan bahwa PTDH Aipda Rudi Suryanto sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

Yakni melalui sidang komisi kode etik Polri. Sidang kode etik dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes M. Syarhan pada 8 September 2022 memutuskan sesuai dengan peraturan etika kelembagaan.

"Resmi hari ini, Aipda Rudi Suryanto diberhentikan dari institusi Polri dan kembali menjadi warga sipil," katanya.

Rudi Suryanto, kata Pandra, harus mempertangungjawabkan perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain.

"Rudi Suryanto dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP," ujarnya.

Sekadar diketahui, Aipda Rudi Suryanto yang merupakan mantan Kanit Provost Polsek Waypengubuan telah menembak Aipda Ahmad Karnain yang merupakan Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan.

BACA JUGA: Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya

Ahmad Karnain tertembus sebutir peluru di dada kirinya. (*/RL)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler