jpnn.com, BATURAJA - Terbukti terlibat narkoba, dua anggota Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, diberhentikan secara tidak hormat.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga mengatakan bahwa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap dua orang anggota kepolisian setempat tersebut dilakukan sesuai dengan surat keputusan Kapolda Sumsel tentang pemberhentian dari dinas Polri.
BACA JUGA: Bikin Malu Polri, 8 Polisi Berpangkat Brigadir Dipecat dengan Tidak Hormat
Dia mengemukakan, rekomendasi PTDH dua personel Polres OKU tersebut ditujukan kepada Aiptu Budi Risfayanda dan Brigadir Rihza Munandar Asih.
"Dua orang anggota ini resmi diberhentikan dari dinas Polri sejak Apel Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) digelar pada Selasa (27/10) lalu," katanya di Baturaja, Jumat (30/10).
BACA JUGA: BMKG Keluarkan Peringatan Dini untuk Masyarakat Jawa Tengah
Upacara PDTH tersebut, kata dia, digelar sebagai salah satu wujud dan realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
"Yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan kode etik kepolisian sehingga diajukan putusan sidang dengan rekomendasi PDTH," tegasnya.
BACA JUGA: Evan Curiga di Dalam Kelas SD Ada Orang, Diintip Lewat Jendela, Gempar
Terkait putusan PTDH ini, Kapolres berharap agar diterima oleh dua personel tersebut dengan lapang dada guna mewujudkan wilayah hukum Polres OKU yang aman dan kondusif.
"Saya juga berharap ke depannya yang bersangkutan dapat lebih sukses dalam keluarga maupun di tengah masyarakat," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti