Aiptu Cahyono Bukannya Lindungi Rakyat, Malah Pakai Sabu-sabu, Hakim Putuskan Begini

Rabu, 30 November 2022 – 22:31 WIB
Udi Cahyono saat sidang putusan di PN Tulungagung. ANTARA/HO - JP

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Aiptu Udi Cahyono dijatuhi hukuman empat tahun tiga bulan penjara serta denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (29/11).

Udi dinyatakan bersalah karena menggunakan sabu-sabu.

BACA JUGA: Oknum Polisi Narkoba Divonis 4 Tahun Penjara

"Keputusan ini diambil majelis dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," kata Hakim Ketua Ali Sobirin dalam persidangan.

Hukuman itu dinilai setimpal. Sebab, Udi yang berstatus aparat penegak hukum harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah melanggar hukum.

BACA JUGA: Aiptu Udi Cahyono: Saya Beli Sabu-Sabu dari Anggota TNI

Udi seharusnya juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, bukan malah sebaliknya.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.

BACA JUGA: Aiptu Udi Cahyono Mengaku Dapat Pasokan Narkoba dari Oknum TNI

Faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan tulang punggung keluarga.

Selain itu, terdakwa telah mengabdi untuk negara sebagai Polri selama 30 tahun.

Penasihat hukum terdakwa, Feris Daze mengaku kliennya menerima putusan tersebut.

"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, akhirnya diterima," ujarnya.

Menurutnya vonis yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan.

Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengaku pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan itu.

Jaksa diberi waktu seminggu untuk memutuskan apakah menerima atau tidak hasil persidangan tersebut. "Jaksa masih pikir-pikir," kata Agung singkat.

Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan Cheries Pranata atau Kris pada 23 Agustus 2022 lalu.

Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.

Keduanya kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung, dengan dua berkas yang dipisahkan. Barang bukti yang disita polisi antara lain 0,75 gram sabu-sabu bruto, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram bruto, dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aiptu Udi Cahyono Blak-blakan Beli Narkoba dari Prajurit TNI


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler