Oknum Polisi Narkoba Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 30 November 2022 – 22:22 WIB
Oknum polisi bernama Udi Cahyono saat sidang putusan di PN Tulungagung. ANTARA/HO - JP

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Oknum polisi Aiptu Udi Cahyono divonis hukuman empat tahun tiga bulan penjara serta denda Rp 1 miliar atas kasus sabu-sabu.

Vonis dibacakan hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (29/11).

BACA JUGA: Konon Selebgram Wanita yang Dipukuli Berstatus Istri Siri Oknum Polisi

"Keputusan diambil majelis (hakim) dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," kata Ali Sobirin, hakim yang memimpin persidangan kasus narkoba itu di Tulungagung, Rabu.

Hukuman itu dinilai setimpal. Sebab, Udi yang berstatus aparat penegak hukum harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan bukan malah melanggar hukum.

BACA JUGA: Ricky Rizal Sempat Ingin Tabrakkan Mobil Saat Bersama Brigadir J

Udi seharusnya juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, bukan malah sebaliknya.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.

BACA JUGA: Anggota TNI-Polri Diadang KKB, Personel Brimob Tewas

Sedang faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, terpidana merupakan tulang punggung keluarga.

"Selain itu, terdakwa telah mengabdi untuk negara sebagai Polri selama 30 tahun," sambungnya.

Kuasa hukum terdakwa, Feris Daze mengaku kliennya menerima putusan tersebut.

"Setelah berdiskusi dengan terdakwa akhirnya diterima," ujarnya.

Menurutnya vonis yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan.

Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengaku pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan itu.

Pihaknya diberi waktu seminggu untuk menentukan menerima atau tidak hasil persidangan tersebut.

"Jaksa masih pikir-pikir," kata Agung singkat.

Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan Cheries Pranata atau Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu.

Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.

Keduanya kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung, dengan dua berkas yang dipisahkan.

Barang bukti yang disita polisi, antara lain 0,75 gram sabu-sabu bruto, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram bruto dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta Baru Kematian Satu Keluarga di Kalideres


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler