Aiptu Imam Chambali Terlibat Kecelakaan Maut, Sudah Ada Tersangkanya?

Sabtu, 26 Desember 2020 – 17:27 WIB
Kecelakaan maut menewaskan seorang perempuan dan melukai seorang pengendara lainnya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya baru akan melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan maut yang melibatkan anggota Polri bernama Aiptu Imam Chambali di Jalan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pelaksanaan gelar perkara itu untuk menentukan status kasus tersebut, dan melihat ada tidaknya tersangka dalam kejadian itu.

BACA JUGA: Aiptu Imam Diduga Sebabkan Kecelakaan Maut, Kombes Sambodo Beri Info soal CCTV

"Nanti setelah proses olah TKP selesai dilakukan. Kami akan padukan hasilnya dengan keterangan saksi, bukti dan petunjuk lainnya. Lalu kami gelar perkara untuk menentukan kasusnya, ada tidaknya tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (26/12).

Menurut Kombes Sambodo, jajarannya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kecelakaan maut di Jalan Ragunan tersebut.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Agus Dikirim ke Akhirat, Gus Yaqut Langsung Bicara, Ya Ampun, Syiah

Namun, olah TKP tak hanya dilakukan satu kali saja, tetapi bisa beberapa kali guna membuat terang peristiwa tersebut.

Dia juga menyebutkan bahwa anggota Polri bernama Aiptu Imam Chambali yang terlibat kecelakaan maut itu masih berstatus saksi.

BACA JUGA: Habib Rizieq Tetap Berdakwah di Rutan Polda Metro Jaya

"Penabrak (Apti Imam) statusnya masih saksi. Sekarang kami olah TKP lagi untuk yang ketiga kalinya dengan melibatkan TAA (Traffic Accident Analysis)," jelas Sambodo.

Olah TKP berulang itu, kata dia, untuk mengetahui kecepatan kendaraan saat kecelakaan tersebut terjadi.

Sejauh ini, kecelakaan itu terjadi diawali dengan adanya peristiwa yang membuat anggota Polri Aiptu Imam Chambali terlibat cekcok dengan pengendara mobil hingga akhirnya terjadi aksi tabrakan beruntun.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler