Aiptu Sadiran Kena Bacok Saat Tangkap Tersangka Kasus Pencabulan

Jumat, 25 Oktober 2019 – 01:29 WIB
Tersangka pencabulan yang bacok polisi. Foto: Reskrim Polrestabes Medan

jpnn.com, MEDAN - Seorang tersangka pencabulan bernama Sarjoni terpaksa ditembak di kedua kakinya karena melakukan perlawanan dengan cara membacok anggota polisi Aiptu Sadiran yang hendak menangkapnya.

Penangkapan Sarjoni dilakukan Team Pegasus Unit Pidum Polrestabes Medan di Jalan Pondok Sangon Pasar V Marendal pada Senin 14 Oktober 2019.

BACA JUGA: Taufik Abdi Tak Berkutik Saat Jok Motornya Diperiksa Polisi, Astaga Isinya Ternyata...

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto SIK MH mengatakan, peristiwa berawal saat Aiptu Sadiran bersama rekannya hendak menangkap tersangka

“Saat hendak ditangkap tersangka melakukan perlawanan dengan membacok personel kami. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh,” katanya, Kamis (24/10) seperti dilansir dari laman resmi Reskrim Polrestabes Medan.

BACA JUGA: Kutipan Prabowo di Sertijab Menhan, Super Sekali dan Menginspirasi

Eko mengatakan usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri. Petugas pun melakukan penyelidikan.

Team Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit, yang melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA: Kisah Prabowo Saat Digembleng Bareng Ryamizard di Lembah Tidar

Petugas pun bergerak cepat dan menangkap tersangka pada Rabu 16 Oktober 2019.

“Saat dilakukan pengembangan untik mencari barang bukti parang yang digunakan menganiaya Aiptu Sadiran, tersangka memberontak serta melawan petugas,” jelasnya.

Saat itu petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan tersangka, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.

“Kami beri tindakan tegas dengan menembak kedua kaki tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan berat terhadap Aiptu Sadiran.

“Tersangka juga mengaku melakukan perbuatan cabul yang ditangani di Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan,” jelasnya.

Dari tersangka disita barang bukti satu buah parang yang digunakan untuk membacok Aiptu Sadiran.

“Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana (Penganiayaan Berat Anggota Polri) dan pasal perbuatan cabul,” pungkasnya. (*/pojoksatu)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler