Aiptu Suhardi Ternyata Hampir Dibunuh Geng Motor yang Mengeroyoknya, Biadab!

Minggu, 11 Juli 2021 – 13:41 WIB
Aiptu Suhardi saat dikeroyok geng motor di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (8/7). Foto: Instagram/bodatnation

jpnn.com, JAKARTA - Polisi senior Aiptu Suhardi ternyata sempat diancam dibunuh oleh geng motor yang mengeroyoknya di Jalan TB Simatupang, Cilandak, pada Kamis (8/7) malam.

Hal itu diungkapkan Suhardi kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui sambungan video call.

BACA JUGA: Hendak Buka Toko, Yadi Kaget, Berantakan!

Pembicaraan Suhardi dan Ariza itu terekam dalam sebuah video yang diunggah di akun di Instagram @arizapatria.

"Karena saya sudah terdesak malah dapat peringatan, 'polisinya cuman satu, matiin saja' dia bilang begitu," kata Suhardi.

BACA JUGA: 6 Pengedar Barang Haram Dibekuk, Ada Wanita, Maskernya Beda

Anggota Polsek Cilandak itu pun juga bercerita bahwa dirinya dipukul dan dicaci maki oleh para pelaku.

"Saya dicaci maki, dipukul, didorong, disuruh masuk mobil. Katanya ini bukan urusan polisi," ujar Suhardi.

BACA JUGA: Bubarkan Balap Liar di Jaksel, Anggota Polri Diserang Geng Motor

Ariza pun mengungkapkan rasa hormat kepada Suhardi.

Dia juga mengatakan bahwa Aiptu Suhardi menjadi contoh nyata betapa berisikonya tugas anggota kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di ibu kota.

"Hormat kami untuk Bapak Polisi Aiptu Suhardi, pengorbanan beliau dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kesehatan masyarakat adalah teladan bagi kami," ujar Ariza.

Kepolisian telah menangkap delapan orang dari kasus tersebut. Tiga di antaranya telah berstatus tersangka dan lima lagi masih saksi.

Ketiga tersangka itu bernama Michael (26 tahun), Gabriela (24), dan Anastasia (21).

Lalu ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Muhammad Aldi Royya alias Peyok (18).

Untuk para pelaku, mereka kini sudah ditahan dan dikenakan pasal berlapis.

Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang menimbulkan luka dengan ancaman hukuman delapan tahun.

Lalu Pasal 212, 214, 207 hingga 316 KUHP karena ada serangkaian tindakan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begal Sadis Digulung Gara-Gara Ponselnya Terjatuh, Begini Ceritanya!


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler