jpnn.com, KAPUAS - Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus enam budak narkoba terlebat peredaran barang haram di wilayah hukumnya.
Keenam penjahat tersebut ditangkap secara terpisah dalam satu malam, yakni di Basarang, Jalan Jawa, Jalan Seth Adji, Jalan Anggrek.
BACA JUGA: Hendak Buka Toko, Yadi Kaget, Berantakan!
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Basarang.
”Di mulai saat kami berhasil amankan dua orang pelaku bernama Hadi Kurniawan (26) dan Hengky Manurung (28),” beber Subandi, Jumat (9/7).
BACA JUGA: Info Mengejutkan dari Kombes Hengki Soal Kasus Narkoba Nia Ramadhani
Dia melanjutkan dari dua pelaku itu diamankan satu paket sabu, satu paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bersih 1,5 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap Kamson (26).
BACA JUGA: Kisah Sukses Adi, Sang Konselor Balai Galih Pakuan Usai 13 Tahun Jadi Pengguna Barang Haram
”Hasil pengeledahan anggota di rumah pelaku itu menemukan tiga paket plastik klip berisi sabu 1,4 gram serta satu timbangan digital,” tambah dia.
Penyelidikan pun terus berlanjut. Dari nyanyian Kamson petugas meluncur ke sebuah barak Ifit No.4 di Jalan Jawa, Selat Barat.
Di lokasi itu, petugas menggulung pelaku bernama Suriya (24), dengan barang bukti lima buah plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bersih 1,3 gram.
Selanjutnya, petugas menuju rumah Hermansyah (38) di Jalan Anggrek Gang I, Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat.
”Di sana kami kembali menemukan barang bukti delapan paket plastik klip kecil berisi sabu 2,58 gram, berikut satu buah timbangan digital warna hitam silver,” papar Subandi.
Ternyata ada pelaku lainnya yang diamankan bersama Hermansyah, yakni seorang wanita bernama Sri Wulandari Alias Wulan (36). keduanya langsung dibawa ke Polres Kapuas.
“Satu pelaku bernama Sri Wulandari ini kami amankan karena dari penggeledahan badannya, ditemukan empat buah plastik klip kecil berisi sabu 2,45 gram. Disimpan di dalam dompet,” ungkap Subandi.
Para pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman penjara di atas empat tahun. (der/gus/radarsampit)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Terkait dengan Barang Haram dari Jerman, WNA Nigeria Terancam Hukuman Mati
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha