AirAsia Baru Bayar Asuransi 3 Ahli Waris Korban

Senin, 02 Maret 2015 – 20:35 WIB
AirAsia Baru Bayar Asuransi 3 Ahli Waris Korban. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - AirAsia ternyata belum menuntaskan kewajibannya untuk membayar asuransi ke ahli waris. Sejauh ini, baru tiga ahli waris dari 162 penumpang dan kru yang menjadi korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 di perairan Selat Karimata, Kalteng pada 28 Desember 2014.

Besaran dana yang dibayarkan kepada 3 ahli waris itu masing-masing Rp 1,25 miliar. Alasan belum dilunasi asuransi ini kepada ahli waris 159 korban karena masalah administrasi.

BACA JUGA: Jaksa Agung: Eksekusi Mati Sudah Dekat

"Kita masih tunggu proses identifikasi. Saat ini sudah tiga (ahli waris) yang kita bayar secara penuh. Ada juga yang sudah pembayaran awal. Jadi sambil menunggu kelengkapan dokumen, kita bantu juga pengurusannya," kata Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko di Kapal Nasional (KN) SAR Pacitan, Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (2/3).

Proses pemenuhan kelengkapan dokumen, lanjut Sunu, memakan waktu cukup lama. Seperti surat keterangan ahli waris yang tidak mudah didapatkan.‎ Sementara, bagi korban yang merupakan warga bukan asli warga negara Indonesia, maka surat keterangan ahli waris harus dikeluarkan oleh notaris.

BACA JUGA: Jokowi Batalkan Janji Hadiri Acara Cap Go Meh

"Kebanyakan terkendala di dokumen, yaitu surat keterangan ahli waris. Kalau warga keturunan harus dari notaris dan untuk warga pribumi oleh camat," jelasnya.

Untuk mempercepat proses kelengkapan dokumen para ahli waris, AirAsia bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya. Di mana pesawat AirAsia berangkat dari Surabaya menuju Singapura. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Luhut Jadi Super, Ini Penjelasan Istana

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Bangkai AirAsia QZ8501, KNKT: Semoga Ada Fakta Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler