jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
BACA JUGA: Alifian Mallarangeng Diminta Ungkap Aktor Lain di Kasus Hambalang
"Ya saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ibu Atut dalam kasus Pilkada Lebak," kata Airin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (10/3).
Airin yang keluar sekitar pukul 19.57 WIB enggan berkomentar lebih jauh mengenai materi pemeriksaannya. Ia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada penyidik.
BACA JUGA: Jadi Juru Kampanye PKS, Tifatul Langsung Minta Cuti
"Intinya untuk materinya apa, bisa ditanyakan ke rekan-rekan penyidik," ujar Airin yang menjalani pemeriksaan dari pukul 15.00 WIB.
Setelah itu, istri adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan ini hanya melemparkan senyuman kepada wartawan. Kemudian Airin masuk ke mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan pelat nomor B 1246 NOB dan pergi meninggalkan gedung KPK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Thovik Alvatah, Anak Cilacap Mengukir Prestasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembakar Hutan di Riau, SBY: Tetap Adil dan Dipercepat
Redaktur : Tim Redaksi