jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuannya untuk menjenguk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK.
Airin datang sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan kerudung krem. Pada saat tiba di KPK, Airin berjalan santai masuk ke ruang tunggu steril lembaga antikorupsi itu.
BACA JUGA: Keterlambatan e-KTP Dianggap Biang Kerok Masalah DPT
Tak lama berselang, ia keluar dari ruang tunggu steril KPK. Di lobi KPK, wartawan mencecar Airin perihal penyelidikan pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan tahun anggaran 2010 sampai 2012.
Airin menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku terkait penyelidikan pengadaan Alkes itu. "Kita mengikuti proses hukum dan kita hormati proses hukum," kata Airin di KPK, Jakarta, Kamis (24/10).
BACA JUGA: KPK Periksa Wakil Bupati Gunung Mas dan Panitera MK
Namun, adik ipar Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu menolak untuk mengomentari lebih jauh mengenai penyelidikan itu. "Kalau mau tanya, silakan tanya kepada KPK. Makasih ya," kata Airin.
KPK sudah melakukan permintaan keterangan ke sejumlah pihak di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan pada Selasa (22/10) lalu. Permintaan keterangan itu terkait penyelidikan pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan tahun anggaran 2010 sampai 2012. Selain meminta keterangan, mereka juga memboyong sejumlah dokumen.
BACA JUGA: Ruhut Anggap PPI Ormas Pembuat Gosip
KPK juga membuka peluang untuk meminta keterangan Airin terkait penyelidikan pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan tahun anggaran 2010 sampai 2012. "Kalau diperlukan tentu akan dimintai keterangan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (22/10).
Meski begitu, Johan menjelaskan, KPK belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Airin. "Sampai hari ini belum ada permintaan keterangan kepada Airin," ujarnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curhat Jadi Korban Pemberitaan, SBY Dianggap Berlebihan
Redaktur : Tim Redaksi