Airinda Simpan Narkoba di Anunya, Dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 07 Agustus 2018 – 23:28 WIB
TERDAKWA NARKOTIKA: Airinda Pratiwi yang menjadi terdakwa kepemilikan narkoba usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (7/8). Foto: Chairul Amri/Bali Express

jpnn.com, DENPASAR - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar agar menjatuhkan hukuman 15 tahun kepada sepasang kekasih, Suhardi (24) dan Airinda Pratiwi (27). Keduanya merupakan terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Suhardi ketahuan menyimpan sabu-sabu di anusnya. Adapun Airinda kedapatan menyembunyikan sabu-sabu di organ vitalnya.

BACA JUGA: Ada 200 Kamar Gratis di Bali bagi Turis Korban Gempa Lombok

Pada persidangan di PN Denpasar, Selasa (7/8), JPU Gede Raka Arimbawa menyatakan bahwa Suhardi terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 162,85 gram yang dikemas ke dalam dua bungkus dan disimpan di anusnya. JPU meyakini perbuatan pemuda asal Senayang, Kabupaten Lingga di Kepulauan Riau itu memenuhi unsur pidana Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara a quo dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan,” ujar JPU Gede Raka di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dewa Budi Watsara.

BACA JUGA: Gelar BEC Lagi agar Endek Buleleng Mendunia

Pada persidangan terpisah, JPU Ni Made Karmiyanti meminta majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin I GN Putra Atmaja menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Airinda. JPU meyakini cewek asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau itu menyimpan sabu-sabu di organ vitalnya.

“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Airinda Pratiwi selama 15 tahun penjara dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” tegas Jaksa Karmiyati.

BACA JUGA: Hamdalah, Pemain Timnas U-23 tak Ada yang Cedera

Selain Suhardi dan Airinda, masih ada satu orang terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara itu, yakni Amirul Afiq Bin Yazzed. Namun, sidang terhadap pria asal Malaysia itu baru sampai tahap pemeriksaan saksi meringankan.(bx/hai/yes/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Ada Korban Jiwa saat Perpeloncoan, KPAI Kirim Tim


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler