jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan perlu penanganan secara khusus bagi pekerja migran Indonesia.
Kepulangan para pekerja migran ke tanah air terjadi pada periode Maret hingga Mei 2021 ini.
Dalam periode tiga bulan tersebut, para pekerja migran yang pulang diprediksi 50 ribu orang sehingga diperlukan penanganan khusus agar berjalan dengan lancar.
BACA JUGA: Satgas Covid-19: Program Vaksinasi Gotong Royong Terus Dimatangkan
"Terkait pekerja migran, dapat disampaikan bahwa periode Maret, April, Mei itu diprediksi mencapai 49.682 orang di mana di bulan April kemarin 24.215 pekerja migran dan pada Mei adalah 25.467. Ini yang diperlukan penanganan secara khusus," kata Airlangga dalam keterangannya, Senin (10/5).
Menurut Airlangga, penanganan para PMI yang pulang harus dilakukan dengan tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat, antara lain dengan melakukan tes usap PCR dan karantina.
BACA JUGA: Menkes Sebut Upaya Vaksinasi akan Meningkat, Daerah Siap-siap
Sejumlah daerah yang menjadi pintu masuk PMI pun diminta untuk mempersiapkan diri dan melakukan sejumlah langkah antisipasi.
"Kemarin dengan Pak Gubernur dibahas di daerah-daerah Sumatera, termasuk Riau, Kepri, Kaltara, Kalbar, terkait kebutuhan tempat karantina bagi PMI dan antisipasi-antisipasi yang dilakukan termasuk penambahan kapasitas di daerah Dumai, misalnya, di mana Rumah Sakit Pertamina akan membantu mengisi kesiapan tersebut," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya antara lain mengatur tentang kepulangan para pekerja migran.
BACA JUGA: Pemerintah Klaim Tak Ada Penerbangan Carter ke Indonesia Selama Larangan Mudik
Dalam aturan tersebut, Mendagri menginstruksikan para kepala daerah untuk melakukan pengawasan masuknya pekerja migran Indonesia (PMI) dengan berkoordinasi dengan unsur terkait.
"Bersama dengan Panglima Kodam selaku penanggung jawab melakukan pengawasan terhadap masuknya PMI melalui Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Utara dengan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait (Bea Cukai dan Imigrasi)," bunyi dari Inmendagri 10/2021. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga