Airlangga Hartarto Kaitkan RUU Cipta Kerja dengan Virus Corona

Rabu, 12 Februari 2020 – 18:01 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) memberikan keterangan pers. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tujuan dibuatnya omnibus law tentang cipta kerja hanya satu, yakni menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

"Tujuannya memang murni untuk menciptakan lapangan pekerjaan, di mana dalam situasi global dan virus corona, salah satu solusi meningkatkan lapangan pekerjaan adalah melakukan transformasi struktural ekonomi dalam omnibus law," ucap Airlangga.

BACA JUGA: Demo Tolak RUU Omnibus Law: Cukup Cintaku yang Kandas, Jangan Nasib Buruh

Hal itu disampaikannya usai menyerahkan naskah akademik (NA), draf RUU Cipta Kerja, serta surat presiden (Surpres) kepada Ketua DPR Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2).

Airlangga juga menyampaikan bahwa sejalan dengan pembahasan di DPR, draf RUU Cipta Kerja tersebut akan segera disosialisasikan kepada masyarakat di seluruh provinsi di tanah air.

BACA JUGA: RUU Cilaka Ganti Nama, Mbak Puan Belum Tahu Apa Isinya

"Sosialisasi nanti akan dilakukan bersama pemerintah dengan anggota DPR yang terlibat bersama sektor yang terlibat. Tadi Ibu ketua DPR bilang akan melibatkan tujuh sektor di tujuh komisi terkait tentunya anggota dewan pun akan kami libatkan untuk sosialisasi," tutur Airlangga.

Ketua umum Partai Golkar itu berharap, dengan adanya sosialisasi menyeluruh terkait draft RUU Cipta Kerja ini, maka seluruh masyarakat bisa mengetahui apa yang akan dibahas dan diputuskan, serta dampaknya bagi perekonomian nasional.

BACA JUGA: Utusan Jokowi Serahkan RUU Omnibus Law ke DPR, Tiga Menteri Lewat Pintu Belakang

Mantan politikus Senayan itu juga mewanti-wanti bahwa draf RUU Cipta Kerja yang asli telah diserahkan ke DPR tersebut. Hal ini guna menepis berbagai draf versi lain yang beredar di publik.

"Draf yang resmi adalah yang diserahkan supaya tidak ada spekulasi mengenai isi pasal. Tidak ada versi lain di luar itu," tandasnya. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler