RUU Cilaka Ganti Nama, Mbak Puan Belum Tahu Apa Isinya

Rabu, 12 Februari 2020 – 17:25 WIB
Ketua DPR Puan Maharani saat konferensi pers bersama sejumlah menteri, usai menerima draft RUU Cipta Kerja, di Kompleks Parlemen, Rabu (12/2). Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menyerahkan Naskah Akademik (NA) dan dokumen pendukung omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja ke DPR. Namun, kini namanya berubah jadi RUU Cipta Kerja saja.

Penyerahan NA, draf RUU beserta surat presiden (Surpres) RUU Cipta Kerja disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ATR Sofyan Djalil, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

BACA JUGA: Utusan Jokowi Serahkan RUU Omnibus Law ke DPR, Tiga Menteri Lewat Pintu Belakang

Utusan Jokowi itu diterima langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, beserta sejumlah wakilnya seperti Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel dan sejumlah anggota DPR lainnya.

"Hari ini hadir menko perekonomian, menkeu, menaker, menteri ATR, menkumham, menteri LHK ke DPR untuk berkoordinasi terkait omnibus law RUU Cipta Kerja. Jadi sudah bukan cipta lapangan kerja. Cipker singkatannya, bukan Cilaka. Sudah jadi Cipker," ucap Puan saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Rabu (12/2).

BACA JUGA: Orator Demo Tolak RUU Omnibus Law Mengamuk Lihat Para Buruh Berteduh di Bawah Pohon

Sesuai dokumen yang diterima DPR dari pemerintah, RUU Cipker terdiri dari 79 RUU, 15 Bab, dengan 174 pasal dan 11 klaster, yang akan dibahas di DPR. Pada kesempatan itu, Puan juga menegaskan bahwa dokumen tersebut baru pertama kali diterima dewan.

"Jadi kalau ada yang mengatakan DPR sudah membaca drafnya, belum. Apakah DPR sudah tahu isinya? Belum. Hanya tadi disampaikan terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal," jelasnya.

BACA JUGA: Demo Tolak RUU Omnibus Law: Cukup Cintaku yang Kandas, Jangan Nasib Buruh

Pembahasan RUU Cipker yang masih mendapat penolakan dari kaum buruh ini akan melibatkan tujuh komisi di legislatif, sesuai mekanisme yang ada di DPR. Namun, belum diputuskan bentuknya apakah di badan legislasi atau panitia khusus.

"Jadi jangan sampai belum beredarnya atau tersosialisasinya draf ini kemudian menimbulkan prasangka-prasangka lain yang menimbulkan kecurigaan, karena kami memang belum membahasnya," tegas politikus PDI Perjuangan itu. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler