Airlangga Memastikan RUU Cipta Kerja Mendorong Terbukanya Lapangan Kerja

Jumat, 09 Oktober 2020 – 06:23 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja diyakini mampu mendorong penciptaan lapangan kerja baru. Hal ini ditekankan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto baru-baru ini dalam jumpa pers di kantornya.

Dia mengatakan ini untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang belum terserap dalam dunia kerja sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Demo Memanas, Botol dan Batu Melayang ke Arah Polisi

Airlangga menjelaskan tujuan UU Cipta Kerja sebagai upaya pemerintah memangkas birokrasi yang berbelit, sehingga bisa mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih besar.

“Setiap tahunnya, ada sekitar 3 juta anak muda yang perlu pekerjaan. Apalagi di tengah pandemi Covid19 saat ini, kebutuhan atas penciptaan lapangan kerja baru sangat mendesak,” kata Airlangga di kantornya.

Harapannya, sambungnya, UU Cipta Kerja bisa membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).

BACA JUGA: FPI Turun Tangan Bantu Masyarakat yang Terluka dan Ditahan saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Apalagi Indonesia memiliki bonus demografi. UU Cipta Kerja dibentuk dengan mengutamakan kepentingan rakyat yang butuh kepastian dalam bekerja.

Menko Airlangga juga menjelaskan, UU Cipta Kerja diharapkan dapat menggerakkan rakyat untuk membuka usaha sendiri, dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Rakyat juga bisa membuka usaha baru dengan lebih mudah karena perizinan bagi UMK telah dipermudah. UU Cipta Kerja juga mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi yang telah menyederhanakan dan memotong model perizinan yang berbelit, sehingga praktik pungli atau pungutan liar dapat dihilangkan,” ujarnya.

BACA JUGA: SIMAK! Ini 7 Sikap Tegas Pemerintah Menyikapi Demo Tolak RUU Cipta Kerja

Dalam jumpa pers tersebut, hadir juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (flo/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler