jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) bergerak untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terluka, ditangkap, atau ditahan saat melakukan aksi demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (8/10).
Hal ini disampaikan langsung oleh anggota tim bantuan hukum FPI Aziz Yanuar. Pasalnya, hingga sekarang sudah banyak masyarakat atau pelajar yang ditangkap karena aksi demo.
BACA JUGA: Soal Isu Mahasiswa Tewas saat Demo Rusuh Tolak RUU Ciptaker, Rektor IIB Darmajaya Bilang Begini
“Kami siap memberikan advokasi dan atau bantuan hukum kepada masyarakat yang terluka, ditangkap atau ditahan saat mengikuti aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja,” kata dia, Kamis malam.
Menurut Aziz, aksi demo yang dilakukan itu sebenarnya dilindungi oleh undang-undang. Sehingga, tak seharusnya peserta demo ditangkap hingga dianiaya.
BACA JUGA: Istri Teleponan Sambil Rebahan di Kamar, Suami Datang dari Belakang Bawa Pisau, Jleb, Innalillahi
Aziz menambahkan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membebaskan pelajar. Khususnya yang masih di bawah umur untuk bisa dilepaskan.
BACA JUGA: Dua Bandit Bersenpi Todong Ibu dan Anak, Keok Saat Hadapi Bripka Rommy, tuh Tampangnya
BACA JUGA: Angka Kematian Pasien Covid-19 di Sumbar Meningkat, Kemarin 11 Orang Meninggal
Diketahui, saat ini Polda Metro Jaya bersama polres jajaran telah mengamankan ratusan orang yang diduga perusuh saat aksi demo berlangsung. Mayoritas perusuh itu adalah pelajar dan anak yang masih di bawah umur. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan