Airlangga Paparkan Cakupan PPKM Mikro, Berikut Isinya

Senin, 08 Februari 2021 – 20:18 WIB
Airlangga Hartarto menjelaskan soal vaksinasi COVID-19 secara mandiri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan berbagai cakupan aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang mulai berlaku pada 9-22 Februari 2021.

“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat meliputi pembatasan mengenai perkantoran ataupun tempat kerja WFH 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat,” katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (8/2/2021).

BACA JUGA: Gus Menteri Pastikan Dana Desa Dapat Digunakan untuk PPKM Mikro

Airlangga menjelaskan, pembatasan perkantoran atau tempat kerja akan diberlakukan hingga 50 persen dari kapasitas, sehingga sisanya harus bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).

Kegiatan belajar dan mengajar, lanjutnya, akan tetap secara daring sedangkan sektor esensial yang terkait kebutuhan masyarakat diizinkan beroperasi 100 persen.

BACA JUGA: PPKM Berbasis Mikro Diyakini Bisa Menekan Kasus Covid-19

"Dengan pengaturan operasionalisasi sesuai protokol kesehatan," jelasnya.

Dia menyebut, untuk restoran boleh menerima tamu makan ditempat sebanyak 50 persen dari kapasitas. Namun, ada pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: Sebut PPKM Tidak Efektif, Anggota DPR Usulkan Hal Ini

”Pemesanan tetap diberikan take away atau delivery,” ujarnya.

Kemudian, kata Airlangga, untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat ibadah hanya diizinkan untuk maksimal 50 persen dari kapasitas dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Untuk fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara sedangkan pengaturan untuk transportasi umum tetap dibatasi kapasitas maupun jam operasionalnya," papar Airlangga.

Dia mengingatkan, cakupan ketentuan-ketentuan tersebut dimulai di kabupaten, kota, desa, hingga kelurahan.

Airlangga menegaskan hal ini bertujuan untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan,” tegasnya.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler