Gus Menteri Pastikan Dana Desa Dapat Digunakan untuk PPKM Mikro

Senin, 08 Februari 2021 – 20:01 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar alias Gus Menteri. Foto: Kemendes PDTT.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar alias Gus Menteri mengatakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mikro atau PPKM mikro sebenarnya berada di level desa.

Termasuk, lanjut dia, soal kewajiban yang harus dilakukan desa, dan pemanfaatan dana desa juga telah diberikan arahan yang jelas kepada desa.

BACA JUGA: PPKM Berbasis Mikro Diyakini Bisa Menekan Kasus Covid-19

"Ini sudah dituangkan dalam Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2021, yang semuanya itu merupakan penegasan atas Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa," kata Gus Menteri mengikuti konferensi pers terkait PPKM mikro 9-22 Februari 2021, Senin (8/2).

Konferensi pers ini dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

BACA JUGA: Simak, Catatan Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena Tentang Kebijakan PPKM Berbasis Mikro

Gus Menteri menegaskan, inti dari instruksi itu adalah seluruh aktivitas yang terkait dengan PPKM mikro harus didukung penuh oleh desa.

Doktor honoris causa dari UNY ini mencontohkan, desayang telah miliki Posko Jaga Desa untuk kembali berjaga selama 24 Jam sesuai dengan instruksi dari Satgas Penanganan Covid-19 dan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Sapa Desa Jambi, Gus Menteri Minta Relawan Desa Lawan Covid-19 Aktif Kembali

Hal ini juga termasuk operasionalisasi Posko Jaga Desa, penyemprotan disinfektan bila memang dibutuhkan, menggunakan alokasi dana desa, termasuk di dalamnya dibutuhkan penyiapan ruang Isolasi.

"Jadi sebenarnya, semua kegiatan yang sekarang menjadi tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri, sudah dilakukan oleh desa yang dulunya disebut Relawan Desa Lawan Covid-19," kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus Menteri mengatakan, istilah untuk relawan saat ini mengikuti kondisi lokal seperti Satgas atau Joko Tonggo tidak dipersoalkan.

Yang penting, kata dia, substansinya dana desa harus harus digunakan untuk mendukung seluruh program yang ditetapkan oleh pemerintah demi kesuksesan PPKM mikro ataupun di tingkat desa.

"Kementerian Desa akan terus lakukan monitoring terkait pelaksanaan PPKM mikro di tingkat desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," kata mantan Ketua DPRD Jombang ini.

Gus Menteri menegaskan untuk pembiayaan kesukseskan program PPKM mikro ini bisa menggunakan dana desa.

Dalam Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 sudah menegaskan agar desa untuk segera melakukan perubahan APBDesa sesuai dengan ketentuan.

"Yang pasti kami serahkan semua kepada Satgas untuk memberikan panduan dan arahan," katanya.

Dia meyakini desa sudah miliki pengalaman dalam pengelolaan pada level desa.

"Saya yakin bia dilaksanakan dengan maksimal termasuk terkait dengan pendataan warga di tingkat RT yang terkena Covid-19 atau kategori OTG (orang tanpa gejala)," pungkas Menteri. (*/jpnn)

 

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler