jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/2020 yang dibacakan pada 25 November 2021, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan ‘inkonstitusional bersyarat’.
BACA JUGA: Golkar Laris Manis Karena Dianggap Piawai Kelola Negara
MK dalam putusannya juga memerintahkan pembuat undang-undang untuk memperbaiki undang-undang dimaksud dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
"Jadi, penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi dan telah sejalan dengan konstitusi sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945," ujar Airlangga pada Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR dan Pemerintah di Jakarta, Selasa (14/2).
BACA JUGA: 3 Modal Golkar untuk Raih Target 20 Persen pada Pemilu 2024
Selain menerbitkan Perppu Cipta Kerja, pemerintah juga telah mengesahkan UU Nomor 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian, meningkatkan meaningful participation dengan membentuk Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta kerja, guna melaksanakan sosialisasi dan menyelesaikan penelitian, penelusuran dan pengecekan kembali kesalahan teknis penulisan UU Cipta Kerja.
BACA JUGA: Sandingkan Airlangga dan Prabowo, Koalisi Superkuat KIB-KKIR Berpeluang Besar Menang
Meski demikian, Airlangga mengakui pemerintah menghadapi sejumlah tantangan global, dinamika nasional, hingga kepastidakpastian hukum atas pelaksanaan UU Cipta Kerja yang sangat berdampak pada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja.
Karena itu pemerintah mendorong kebijakan antisipatif dengan penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural yang dimuat dalam Perppu Cipta Kerja.
Airlangga lebih lanjut mengatakan materi dalam Perppu Cipta secara umum serupa dengan UU Cipta
Kerja.
Namun, terdapat beberapa penyesuaian yang merupakan respons atas masukan masyarakat serta pemangku kepentingan, yakni menyangkut ketenagakerjaan, jaminan produk halal, pengelolaan sumber daya air, dan perbaikan teknis penulisan.
Airlangga juga menyebut terdapat sejumlah dampak positif yang telah dirasakan dari pelaksanaan reformasi struktural dengan UU Cipta Kerja.
Antara lain, peningkatan penanaman modal asing (PMA), penurunan hambatan perdagangan dan investasi, peningkatan realisasi investasi dan peningkatan penyerapan tenaga kerja juga kian meningkatkan urgensi penerbitan perppu tersebut.
"Dengan demikian penerbitan Perppu Cipta Kerja menjadi sangat penting dalam mencegah terjadinya krisis perekonomian dan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat," katanya.
Airlangga berharap DPR menyetujui Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Dalam hal DPR dapat menyetujui Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, kami optimistis pemerintah akan tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian, di mana pada 2022 mencapai 5,31 persen yang merupakan capaian tertinggi selama masa Presiden Jokowi," kata Airlangga. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kartu Prakerja Diakui Dunia Internasional, Patut Dicontoh Banyak Negara
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang