Airlangga Setuju Usulan Pilkada Dimajukan ke September

Minggu, 28 Januari 2024 – 00:43 WIB
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto setuju dengan usulan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dimajukan dari November ke September. Foto: Golkar.

jpnn.com - JAMBI - Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menyoroti usulan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dimajukan dari November ke September.

Airlangga menyebut setuju dengan usulan tersebut.

BACA JUGA: Airlangga: Riau Jadi Benchmark yang Baik Bagi Kemenangan Golkar

Dia juga menyatakan Fraksi Golkar di DPR segera menyatakan persetujuan memajukan jadwal pilkada serentak.

"Golkar setuju (Pilkada) untuk maju di Bulan September," ujar Airlangga seusai menghadiri Konsolidasi Kader Partai Golkar Jambi, di Grand Central Hotel, Sabtu (27/1).

BACA JUGA: Airlangga Sebut Golkar Berpotensi Menang di Seluruh Pulau Sumatra

Menurut Airlangga, Fraksi Golkar di DPR sudah menyepakati usulan revisi Undang-Undang Pilkada menjadi Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR.

Salah satu poin dalam revisi UU Pilkada yang disepakati akhir 2023 lalu, soal memajukan jadwal pilkada dari November menjadi September 2024.

BACA JUGA: Airlangga Menargetkan Golkar Raih 4 Kursi DPR dari Sumsel

Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya juga mengatakan jadwal pilkada masih bisa berubah.

Dalam Rancangan PKPU tentang tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Butapi, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, memang masih disebut pemungutan suara dilakukan 27 November 2024.

Airlangga juga menegaskan sikapnya membela pernyataan Presiden Joko Widodo terkait presiden boleh memihak dan berkampanye.

Menurut Airlangga yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini keberpihakan adalah hak konstitusional warga negara termasuk presiden dan dijamin oeh undang-undang.

"Berulang kali saya menjelaskan bahwa keberpihakan itu adalah hak konstitusional warga negara termasuk presiden. Jadi, itu sesuatu hal yang dimungkinkan oleh konstitusi dan Undang-Undang Pemilu," kata Airlangga .

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye untuk pasangan calon presiden. Dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menegaskan pernyataan itu muncul menjawab pertanyaan wartawan.

"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan. Ini saya tunjukkan (menunjukkan kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Jokowi.

Presiden Jokowi juga menunjukkan pasal 281 yang menyebut kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.

Ketentuan itu yakni, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko Airlangga Ungkap Strategi Penguatan Ekonomi Indonesia Sudah di Jalur yang Benar


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler