AirNav Indonesia Gandeng Kejagung

Jumat, 26 Juni 2015 – 17:33 WIB
ist

jpnn.com - JAKARTA - AirNav Indonesia bersama Kejaksaan Agung menjalin kerjasama untuk mengawal penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerjasama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Direktur Utama Perum LPPNPI Bambang Tjahjono dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Nur Rochmad.

BACA JUGA: Akhir Bulan, Pengamanan Penukaran Uang di Monas Diperketat

Bambang mengatakan, sebagai BUMN penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, pihaknya memiliki komitmen mengadakan kerjasama dengan sejumlah instansi terkait.

"Ini demi terciptanya sinergi yang baik antara AirNav dengan pihak eksternal perusahaan. Untuk itu kami memandang perlu kerjasama dan koordinasi yang kuat dengan Jamdatun," ujar Bambang di Jakarta, Jumat (26/6).

BACA JUGA: Kembangkan Kargo, Garuda Indonesia Gendeng Cardig Air

Selain itu, sambung Bambang, kerjasama ini juga untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Dengan kerjasama ini diharapkan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di lingkungan AirNav bisa lebih efektif dan lebih cepat terselesaikan, baik di dalam maupun di luar pengadilan," tutur Bambang. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Patok Kepemilikan Saham Bank Asing 40 Persen, Himbara Bunuh Diri

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelindo III Siapkan 13 Terminal Penumpang Kapal untuk Angkutan Lebaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler